Korupsi Dinas ESDM Sulbar

Ini Peran Para Tersangka Korupsi Pembangunan PLTS di Mamuju

pelaksana kegiatan dikerjakan di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat (Sulbar) terlibat kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

"Tersangka PG selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melaksanakan tupoksinya," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, di aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Sulbar, Jumat (23/6/2023).

Diketahui, pelaksana kegiatan dikerjakan di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju.

Ada beberapa rumah tidak layak huni berukuran 2x2 meter dan 2x3 meter yang juga dipasangi instalasi listrik.

Serta adanya peralatan kelistrikan, pengkabelan yang mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kontrak.

"Namun PPTK tetap menyusun laporan akhir tahun kegiatan PLTS, dimaksud sudah terpasang dan selesai," jelasnya.

Sementara tersangka lainnya yakni, Direktur PT Priyaka Karya, SP selaku penyedia tidak pernah datang dan melihat langsung pelaksanaan pekerjaan.

Tersangka juga tidak melibatkan personil inti melainkan memerintahkan seseorang yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut.

"Pekerja itu juga tidak memiliki kualifikasi bidang listrik," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaksana kegiatan tersebut dilakukan di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2.206.330.500.

Dari awal perencanaan kegiatan sudah dibuat, tidak yang sebenarnya di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja.

"Faktanya di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja dan hal tersebutlah yang juga mengakibatkan proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatan," tambahnya.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 322.660. 800 (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved