Korupsi Dinas ESDM Sulbar

Tersangka Korupsi PLTS, Berkas Perkara Kepala Badan Kesbangpol Sulbar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Diketahui, Polda Sulbar sudah menahan dua tersangka, Petrik Gulampo dan Supriyanto dan berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap.

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Abdul Rahman/Tribun-Sulbar.com
Dua tersangka memakasi (baju orange) kasus korupsi Pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), saat diperiksa di ruang penyidikan di Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Senin (21/8/2023) (Abd Rahman) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) segera limpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi Pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Kejaksaan Negeri Mamuju.

Diketahui, Polda Sulbar dua tersangka, Petrik Gulampo dan Supriyanto berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan.

Sementara, lima tersangka lainya termasuk Kepala Kesbangpol Provinsi Sulbar Amri Eka Sakti masih dalam tahap proses penelitian berkas.

"Masih diproses, kemarin sudah tahap satu di kejaksaan dan berkas perkara masih diteliti," ungkap Kasubdit Tipidkor Podla Sulbar AKBP Hengky saat dihubungi Tribun-Sulbar.com,via WhatsaAp, Jumat (25/8/2023).

Hengky mengatakan, penanganan berkas perkara para tersangka korupsi itu spilisting (pemecahan berkas-berkas perkara).

Sehingga dalam proses berkas P21 itu secara bertahap atas mana yang sudah lengkap atau dinyatakan lengkap.

"Biasanya memang ada bolak balik berkas perkara sudah P21, karena JPU akan memberikan petunjuk materiil dan formil dalam berkas yang perlu dilengkapi penyidik," ujarnya.

Namun, berkas perkara tersangka lain akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, berkas perkara kasus korupsi Pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Senin (21/8/2023).

"Berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan kita limpahkan barang bukti dan tersangka," terang Panit 1 Subdit III Tipidkor Polda Sulbar Iptu Jafaruddin, saat ditemui wartawan di Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Senin (21/8/2023).

Ada dua tersangka dalam kasus ini yakni Petrik Gulampo dan Supriyanto, keduanya sudah ditangani oleh Kejari Mamuju.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved