Korupsi Dinas ESDM Sulbar

BREAKING NEWS: Polda Ungkap Kasus Korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya Dinas ESDM Sulbar

Berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 322.660. 800.

|
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.

"Kegiatan yang dilakukan yakni pembangunan pembangkit listrik tenaga surya," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, di aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Sulbar, Jumat (23/6/2023).

Kata dia, pelaksana kegiatan tersebut dilakukan di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp 2.206.330.500.

Dari awal perencanaan kegiatan sudah dibuat, tidak ada yang sebenarnya di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja.

"Faktanya di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja dan hal tersebutlah yang juga mengakibatkan proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatan," tambahnya.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 322.660. 800.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved