Korupsi Dinas ESDM Sulbar
BREAKING NEWS: Polda Ungkap Kasus Korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya Dinas ESDM Sulbar
Berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 322.660. 800.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.
"Kegiatan yang dilakukan yakni pembangunan pembangkit listrik tenaga surya," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, di aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Sulbar, Jumat (23/6/2023).
Kata dia, pelaksana kegiatan tersebut dilakukan di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp 2.206.330.500.
Dari awal perencanaan kegiatan sudah dibuat, tidak ada yang sebenarnya di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja.
"Faktanya di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja dan hal tersebutlah yang juga mengakibatkan proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatan," tambahnya.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 322.660. 800.
(*)
Punya Anak, Alasan Kejari Mamuju Tidak Tahan Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi PLTS, Berkas Perkara Kepala Badan Kesbangpol Sulbar Segera Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Kepala Kesbangpol Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang, Sekprov: Aturan Mengatur untuk Diberhentikan |
![]() |
---|
Begini Peran Kepala Kesbangpol Sulbar Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang Senilai Rp 322 juta |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Kepala Dinas ESDM Sulbar Tersangka Korupsi PLTS Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.