Korupsi Dinas ESDM Sulbar

Diduga Korupsi, Sekdis ESDM Pemprov Sulbar Masih Asik Duduki Jabatan

Menurutnya, meskipun sudah menjadi tersangka namun belum juga ada putusan inkrah. Sehingga, posisi sekeretaris masih dijabat tersangka.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar/Habluddin
Sekertaris Dinas ESDM Sulbar jadi tersangka kasus dugaan korupsi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekertaris Dinas (Sekdis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih asik duduki jabatan meski ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kadis ESDM Sulbar, Amir Andi Ado, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, mengatakan, sekertarisnya PG masih menjabat meski diduga korupsi.

"Belum diganti, karena prosesnya masih berlangsung," kata Amir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, meskipun sudah menjadi tersangka namun belum juga ada putusan inkrah.

Sehingga, posisi sekeretaris yang dijabat tersangka PG belum diganti.

"Nanti kalau sudah ada putusan inkrah tentu akan dilakukan proses pergantian," ungkapnya.

Dikatakan, pelayanan di Dinas ESDM tetap berjalan normal meski sekertaris jadi tersangka.

"Jadi seperti biasa teman-teman berkantor dan menjalankan tugasnya masing-masing," bebernya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bertambah tiga orang.

Hal tersebut dibenarkan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Kombes Pol Syamsu Ridwan.

"Iya benar, ada penambahan tersangka tiga orang," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Selasa (27/6/2023).

Meski begitu, dirinya belum menyebutkan detail informasi tersangka baru yang dimaksudkan.

Kata dia, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.

"Saat ini ketiganya sudah ditahan Penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar terkait kasus korupsi proyek PLTS di Desa Kinatang, Kecamatan Kalumpang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaksana kegiatan tersebut dilakukan di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2.206.330.500.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved