Korupsi Dinas ESDM Sulbar
Diduga Korupsi, Sekdis ESDM Pemprov Sulbar Masih Asik Duduki Jabatan
Menurutnya, meskipun sudah menjadi tersangka namun belum juga ada putusan inkrah. Sehingga, posisi sekeretaris masih dijabat tersangka.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekertaris Dinas (Sekdis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih asik duduki jabatan meski ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Kadis ESDM Sulbar, Amir Andi Ado, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, mengatakan, sekertarisnya PG masih menjabat meski diduga korupsi.
"Belum diganti, karena prosesnya masih berlangsung," kata Amir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, meskipun sudah menjadi tersangka namun belum juga ada putusan inkrah.
Sehingga, posisi sekeretaris yang dijabat tersangka PG belum diganti.
"Nanti kalau sudah ada putusan inkrah tentu akan dilakukan proses pergantian," ungkapnya.
Dikatakan, pelayanan di Dinas ESDM tetap berjalan normal meski sekertaris jadi tersangka.
"Jadi seperti biasa teman-teman berkantor dan menjalankan tugasnya masing-masing," bebernya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bertambah tiga orang.
Hal tersebut dibenarkan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Kombes Pol Syamsu Ridwan.
"Iya benar, ada penambahan tersangka tiga orang," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Selasa (27/6/2023).
Meski begitu, dirinya belum menyebutkan detail informasi tersangka baru yang dimaksudkan.
Kata dia, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.
"Saat ini ketiganya sudah ditahan Penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar terkait kasus korupsi proyek PLTS di Desa Kinatang, Kecamatan Kalumpang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaksana kegiatan tersebut dilakukan di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2.206.330.500.
Korupsi Dinas ESDM Sulbar
Pemprov Sulbar
Sulawesi Barat
Amir Andi Ado
dugaan korupsi
Kombes Pol Syamsu Ridwan
Punya Anak, Alasan Kejari Mamuju Tidak Tahan Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi PLTS, Berkas Perkara Kepala Badan Kesbangpol Sulbar Segera Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Kepala Kesbangpol Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang, Sekprov: Aturan Mengatur untuk Diberhentikan |
![]() |
---|
Begini Peran Kepala Kesbangpol Sulbar Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang Senilai Rp 322 juta |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Kepala Dinas ESDM Sulbar Tersangka Korupsi PLTS Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.