TAG
pencabulan santri
-
Kasus tersebut kini dalam penanganan Reskrim Polresta Mamuju setelah kelima korban melapor atas dugaan pelecehan yang dialami.
Senin, 12 Februari 2024
-
Saat ditemui pada Rabu (8/11/2023) sore, ia menjelaskan ada tujuh lembar berkas eksepsi yang dibacakan.
Rabu, 8 November 2023
-
Zulfikar Syam dituntut 15 tahun penjara atas kejahatannya mencabuli santrinya sendiri.
Rabu, 4 Oktober 2023
-
Ia menjelaskan apresiasi itu bukan kepada perbuatan pelaku, melainkan apresiasi lantaran sudah meminta maaf kepada publik.
Senin, 24 Juli 2023
-
Saat ini massa aksi orasi secara bergantian di depan Kantor Kemenag Polman, Jl Andi Depu, Kelurahan, Pekkabata.
Senin, 24 Juli 2023
-
Dwi memastikan tidak ada damai dengan pelaku, jalannya sudah tertutup. Ibu korban enggan memaafkan pelaku
Senin, 17 Juli 2023
-
Masih sempat Zulfikar bercemarah di akhir konfrensi persi di Polres Polman bahkan dia menasehat para haters
Rabu, 12 Juli 2023
-
Barang bukti tersebut menjadi poin penting saat polisi melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
Rabu, 12 Juli 2023
-
Zulfikar bahkan mengakui kelainan seks pada dirinya merupakan sebuah penyakit yang tak bisa ia bendung.
Selasa, 11 Juli 2023
-
Pengidap Pedofilia merupakan seseorang dengan orientasi seksual yang salah, yaitu membayangkan anak-anak sebagai objek seksualnya.
Senin, 10 Juli 2023
-
Korban diajak pelaku masuk ke dalam kamar dan diminta memijat lalu disuruh berbaring di samping pelaku
Sabtu, 8 Juli 2023
-
Diketehui, Abdul Rasyid divonis 15 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Selasa 19 Juli 2022 lalu.
Rabu, 31 Agustus 2022
-
JPU menuntut Abdul Rasyid 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Rabu, 20 Juli 2022
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved