Pencabulan Santri

Kuasa Hukum Ustadz Zulfikar Ajukan Keberatan, Minta Kliennya Diberi Waktu Berobat Karena Sakit

Saat ditemui pada Rabu (8/11/2023) sore, ia menjelaskan ada tujuh lembar berkas eksepsi yang dibacakan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ruang sidang PN Polewali yang akan ditempati Ustas Zulfikar terdakwa kasus pencabulan santri, sidang akan berlangsung pada Selasa (6/11/2023) besok. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengacara terdakwa kasus pencabulan santri ustas Zulfikar sempat mengajukan eksepsi saat sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Selasa (7/11/2023) kemarin sore.

Eksepsi atau keberatan itu dibacakan langsung pengacara terdakwa, Muhammad Yusuf.

Saat ditemui pada Rabu (8/11/2023) sore, ia menjelaskan ada tujuh lembar berkas eksepsi yang dibacakan.

Menurutnya inti dari keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ialah terdakwa harus diberi kesempatan untuk berobat.

"Lantaran klien kami ini memiliki penyakit, atau dalam gangguan kejiwaan sebagaimana dalam keterangan ahli psikologi," terang Yusuf kepada wartawan.

Disebutkan, kliennya ini melakukan pencabulan dalam keadaan tidak sadar atau di luar dari kontrol jiwanya.

Sehingga, kata Yusuf, kliennya ini harus diberi kesempatan untuk berobat sebelum sidang terus berlanjut.

"Itu poin utama dari isi eksepsi yang kami sampaikan, untuk itu dakwaan JPU harus batal," ungkapnya.

Yusuf menambahkan di dalam undang-undang kesehatan, diatur hal soal kesempatan berobat.

Untuk itu ia berharap hakim dapat menerima eksepsi itu, agar terdakwa berobat dulu.

Disebutkan sidang berikutnya pada Selasa depan, akan mendengarkan putusan sela atas eksepsi tersebut.

Jika eksepsi itu ditolak, maka sidang akan masuk dalam agenda pembahasan pokok perkara.

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan terdakwa kasus pencabulan santri ustas Zulfikar di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, kembali digelar tertutup, Selasa (7/11/2023).

Terdakwa tiba di Gedung PN Polewali, Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata pada pukul 15.00 Wita.

Ia dibawah menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved