Berita Mamuju
Abdul Rasyid Pimpinan Ponpes Cabul Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Memberatkan
JPU menuntut Abdul Rasyid 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kuasa Hukum terdakwa kasus pencabulan santri di salah satu pesantren di Mamuju, Abdul Rasyid (47) akan kembali menggelar sidang pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Abdul Rasyid 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Andi Toba, tuntutan JPU yang dijatuhkan kepada klienya selama 15 tahun penjara, dianggap terlalu memberatkan.
"Bagi saya ini sangat memberatkan, nantilah alasanya kita tuangkan ke dalam pembelaan," kata Abdi Toba kepada wartawan, Selasa (20/7/2022) kemarin.
Andi Toba menyampaikan, sidang pembelaan akan dilakukan pada Selasa 26 Juli 2022 pekan depan.
Diketahui, Abdul Rasyid (47) terdakwa kasus pencabulan santri di dalah satu pondok pesantren (Ponpes) Mamuju dituntut 15 tahun penjara.
Abdul Rasyid melakukan pencabulan kepada tujuh santriwati dan dua pegawai di pondok pesantren dipimpinnya.
Hasil tuntutan tersebut, setelah menjalani proses sidang putusan secara online pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 15.00 Wita sore.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman