TAG
Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh
-
Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, keputusan ada di tangan Gubernur Sulbar
Rabu, 12 Februari 2025
-
Padahal S dan NF sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Mamuju, namun kemudian dihentikan alasan tak cukup bukti
Selasa, 11 Februari 2025
-
Herman Basir menjelaskan, sesuai dengan peraturan Mahkama Agung, pemberian surat penetapan tersangka hanya boleh diberikan kepada tersangka
Minggu, 27 Oktober 2024
-
Suhamta menyebutkan, berdasarkan aturan untuk pemberhentian seseorang dari jabatan ASN, maka ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kamis, 24 Oktober 2024
-
BKD tidak bisa mengambil langkah lebih jauh ketika persyaratan belum sepenuhnya dipenuhi.
Kamis, 24 Oktober 2024
-
Naz mengaku, sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulbar soal keberlanjutan tersangka Syauqi.
Selasa, 22 Oktober 2024
-
Naz mengaku, sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulbar soal keberlanjutan tersangka Syauqi.
Senin, 21 Oktober 2024
-
Kedua pelaku sebelumnya kedapatan berselingkuh dan berzina di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju sebelum akhirnya diproses hukum oleh polisi
Senin, 21 Oktober 2024
-
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan final mengenai nasib MS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menunggu hasil putusan pengadilan.
Senin, 21 Oktober 2024
-
Keduanya dilaporkan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju, Sulawesi Barat beberap waktu lalu
Senin, 21 Oktober 2024
-
Kedua terlapor tidak mengakui perbuatanya, sehingga penyidik melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti
Selasa, 30 Juli 2024
-
Mereka dilaporkan oleh suami dari NF yang berselingkuh dengan atasanya sendiri di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar.
Rabu, 24 Juli 2024
-
Terduga pelaku perselingkuhan itu dilaporkan di Polresta Mamuju karena terciduk oleh suami perempuan inisial NF (28), di sebuah rumah BTN di Mamuju
Selasa, 23 Juli 2024