TAG
Mantan Caleg Menipu
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laode Hakim, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378
Selasa, 29 Oktober 2024
-
Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Mamuju menilai terbukti melakukan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp 8,9 Miliar.
Kamis, 3 Oktober 2024
-
Namun, JPU La Ode menegaskan bahwa pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara yang melibatkan terdakwa APT dan PZ.
Rabu, 21 Agustus 2024
-
Dalam modus tersebut, korban FN ditawarkan untuk mengelola 10 hektare lahan dengan membayar Rp 1.500.000.000 pada November 2022.
Sabtu, 3 Agustus 2024
-
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk dilakukan proses peyelidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Jumat, 2 Agustus 2024
-
Kedua tersangka diduga terlibat dalam penipuan investasi bodong tambang di Kolaka Utara, yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 8,945 miliar.
Kamis, 1 Agustus 2024
-
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk dilakukan proses peyelidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Rabu, 31 Juli 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved