Pria Tewas di Polman

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Ayah dan Anak Bacok Pria di Polman Hingga Tewas Gara-gara Sampah

Korban berinisial SS (36) meninggal dunia di Polman setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri, AA (45) dan anaknya AD (15) yang masih di bawah umur.

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
Penetapan Tersangka - Sat Reskrim Polres Polman menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Korban berinisial SS (36) meninggal dunia setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri, AA (45) dan anaknya AD (15) yang masih di bawah umur. 

“Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan. Hingga saat ini sudah lima saksi yang kami periksa,” tambah Kasat Reskrim.

Ditetapkan Tersangka

AD (15) dan ayahnya, AA (45) telah diettapkan tersangka pembunuhan pria inisial SE (36) di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (15/11/2025) lalu.

AD kini menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Polisi menyebut peran AD ikut mengambil senjata tajam jenis celurit, kemudian menebas korban yang sudah tidak berdaya.

AD menebas korban sebanyak dua kali pada bagian kaki, saat korban terkapar di pinggir jalan.

"Tersangka anak dibawah umur ini ikut dalam penganiayaan itu karena inisiatif sendiri tanpa ajakan ayahnya," kata Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan.

Dia menjelaskan AD berada di dalam rumah saat ayahnya terlibat cekcok dengan korban.

Saat ayahnya masuk ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang, AD juga ikut mengambil celurit.

Budi menyebut AD ikut bersama ayahnya mencari korban di rumah pribadinya, namun tidak ketemu.

Saat kembali, kedua pelaku mendapati korban di lorong jalan, lalu bersama-sama melakukan penganiayaan.

"Untuk anak dibawah umur ini juga ikut menebas dua kali, ini sesuai dengan luka pada tubuh korban akibat sabetan celurit," ungkapnya.

Budi Adi menambahkan akan melaksanakan rekontruksi atau reka adegan.

Untuk mendalami adanya dugaan perencanaan dalam pembunuhan sadis ini.

Dua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, disangkakan pasal 338 junto pasal 170 tentang pembunuhan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved