PNM Serahkan Santunan

PNM Serahkan Santunan Rp271 Juta ke Keluarga Hijrah, Karyawan Korban Pembunuhan di Maponu

Bantuan ini berasal dari PNM pusat sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga yang ditinggalkan.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
BANTUAN PNM-Safriani, Tante almarhumah Hijrah, karyawati PNM yang meninggal akibat kasus pembunuhan di Desa Sarjo pada September 2025 lalu. PNM memberikan uang santunan kepada keluarga Hijrah sebesar Rp271 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Keluarga Hijrah, karyawati PNM korban pembunuhan di Pasangkayu, menerima santunan Rp271 juta dari PNM.
  • Total bantuan PNM kepada keluarga hampir mencapai Rp500 juta, ditambah santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp186 juta.
  • Keluarga berterima kasih dan akan menggunakan dana tersebut untuk mengawal proses hukum kasus pembunuhan Hijrah.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Keluarga almarhumah Hijrah, karyawati PNM yang menjadi korban pembunuhan di Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu pada September 2025 lalu, menerima santunan dan asuransi dari pihak PNM. 

Penyerahan dilakukan pada Jumat (21/11/2025).

Safriani, tante almarhumah, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (22/11/2025), mengungkapkan bahwa bantuan yang diberikan secara tunai di rumah nenek Hijrah jumlahnya mencapai Rp271 juta. 

Baca juga: PNM Beri Predikat AO Pahlawan Pemberdayaan di Hari Pahlawan

Bantuan ini berasal dari PNM pusat sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami sangat berterima kasih kepada PNM yang sudah peduli dan membantu keluarga kami. Uang ini nantinya akan kami gunakan untuk mengawal kasus kematian almarhumah. Sisanya akan diberikan kepada keluarga yang lebih berhak, seperti nenek dan ibunya,” kata Safriani.

Ia menjelaskan, sebelumnya PNM juga telah memberikan uang duka sebesar Rp50 juta untuk biaya tahlilan. 

Selain itu, PNM dari cabang lain juga sudah tiga kali memberikan santunan kepada keluarga.

“Total pemberian dari PNM kepada keluarga almarhumah sudah hampir mencapai Rp500 juta,” ujarnya.

Tidak hanya dari PNM, keluarga juga menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp186 juta.

Sebagai informasi, almarhumah Hijrah merupakan karyawati PNM yang menjadi korban pembunuhan oleh nasabahnya sendiri pada September 2025 lalu. 

Semenjak kejadian tersebut, keluarga terus memperjuangkan proses hukum dan berharap keadilan dapat ditegakkan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved