Pasangkayu

Polisi dan Disdag Pasangkayu Temukan Beras di Minimarket Dijual di Atas HET, Rp20 Ribu per Kg

Meski demikian, Rahadian, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Pasangkayu yang memimpin sidak menjelaskan

Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
Taufan
SIDAK HARGA BERAS-Dinas Koperindag bersama Sat Reskrim Polres Pasangkayu, saat sidak harga beras di salah satu minimarket di Kelurahan Pasangkayu, Rabu (29/10/2025). Dalam sidak itu, ditemukan harga beras premium melebihi HET. 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasangkayu bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga beras di sejumlah toko dan minimarket di wilayah Kelurahan Pasangkayu, Rabu (29/10/2025).

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Bappenas dan Polda, untuk memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.

Dalam pemantauan itu, petugas mendapati salah satu minimarket menjual beras premium di atas HET yang ditetapkan. 

Baca juga: Polisi Temukan 3 Alat Bukti Kuat hingga Tetapkan Tersangka Kepsek SMA di Majene Kasus Pelecehan

Baca juga: Pendapatan Sulbar Tembus Rp902 Miliar Berkat CPO dan Kampus STAIN Majene hingga Poletekes Mamuju

Harga beras tersebut mencapai Rp20 ribu per kilogram, jauh melampaui HET beras premium yang hanya Rp14.900 per kilogram sesuai penetapan Kementerian Perdagangan per Oktober 2025. 

Sementara beras medium dibanderol maksimal Rp13.500 per kilogram.

Meski demikian, Rahadian, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Pasangkayu yang memimpin sidak menjelaskan, beras yang dijual dengan harga tinggi itu merupakan kategori beras premium khusus.

“Beras tersebut mengandung campuran vitamin sehingga tidak masuk dalam komoditas yang diatur dalam HET,” jelas Rahadian saat ditemui di lokasi sidak.

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya tetap akan memberikan peringatan kepada pedagang yang kedapatan menjual beras di atas harga ketentuan, untuk mengantisipasi adanya penyelewengan harga yang merugikan masyarakat.

“Hari ini juga kami akan mengeluarkan surat peringatan. Jika tidak diindahkan, tentu ada sanksi lebih tegas, mulai teguran resmi hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Diskoperindag bersama aparat kepolisian berkomitmen terus memantau pergerakan harga beras di Pasangkayu demi menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved