Opini
Mensejahterakan Guru Honorer, Menatap Masa Depan Bangsa
Guru adalah profesi mulia. Dalam khazanah keilmuan Islam, posisi guru diletakkan setingkat dengan pewaris para nabi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Furqan-Mawardi-Dosen-Universitas-Muhammadiyah-Mamuju.jpg)
Oleh: Furqan Mawardi
(Dosen Universitas Muhammadiyah Mamuju)
Tidak ada bangsa besar tanpa guru yang bermartabat. Dan tidak ada martabat tanpa kesejahteraan. Kita boleh berbicara tentang transformasi kurikulum, digitalisasi sekolah, bahkan lompatan teknologi pendidikan, akan tetapi bila di ruang kelas masih berdiri guru honorer dengan penghasilan yang jauh dari kata layak, maka sesungguhnya kita sedang membangun masa depan di atas pondasi yang rapuh.
Guru adalah profesi mulia. Dalam khazanah keilmuan Islam, posisi guru diletakkan setingkat dengan pewaris para nabi.
Dalam tradisi kebangsaan, guru disebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”. Namun kemuliaan itu tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diterjemahkan menjadi sistem, regulasi, dan kebijakan yang adil.
Kemuliaan Profesi Guru
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Di dalam fungsi luhur itu, guru adalah aktor utama.
Kemudian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan secara eksplisit bahwa guru adalah tenaga profesional yang memiliki fungsi, peran, dan kedudukan strategis dalam pembangunan nasional.
Baca juga: Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat
Profesionalitas itu bukan sekadar kemampuan mengajar, tetapi juga jaminan perlindungan hukum, pengembangan kompetensi, dan yang sering terlupakan adalah kesejahteraan yang layak.
Artinya, sejak awal negara telah mengakui bahwa guru bukan pekerja sambilan, bukan tenaga pelengkap, melainkan sebuah profesi strategis penentu arah bangsa.
Realitas Guru Honorer
Namun dalam praktiknya, kita menyaksikan realitas yang memprihatinkan. Guru honorer yang jumlahnya selama bertahun-tahun mencapai ratusan ribu orang dan menjadi tulang punggung operasional sekolah, terutama di daerah.
Mereka mengajar dengan beban yang sama, tanggung jawab yang sama, tetapi dengan penghasilan yang sering kali jauh dari standar upah minimum.
Berbagai studi pendidikan menunjukkan bahwa kesejahteraan guru berkorelasi positif dengan kualitas pembelajaran (OECD, Education at a Glance, 2023).
Guru yang sejahtera cenderung lebih fokus, inovatif, dan stabil secara psikologis. Sebaliknya, ketidakpastian ekonomi berdampak pada konsentrasi dan kualitas kerja.
Kita tidak boleh membiarkan paradoks ini terus berlangsung, yakni di lain sisi kita minta guru untuk bekerja profesional, tetapi hidupnya tidak profesional.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah korektif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta kebijakan transformasi status kepegawaian melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi pintu masuk reformasi tata kelola guru.
Komitmen Pemerintah
Komitmen pemerintah untuk mensejahterakan guru honorer sebenarnya bukan sekadar wacana, tetapi telah diwujudkan melalui langkah-langkah konkret dan terukur dalam beberapa tahun terakhir.
| Setelah Salim S. Mengga: Siapa Bisa Menyamai, Bukan Sekadar Mengisi? |
|
|---|
| Membongkar Praktik Nonjob Birokrasi Gubernur Sulawesi Barat |
|
|---|
| Meneguhkan Ketaatan Komprehensif Pasca Ramadan |
|
|---|
| Transfer Besar Kemandirian Kecil, Membaca Paradoks Fiskal Sulawesi Barat |
|
|---|
| Selamat Datang di Pamboang: Investasi Masuk, Warga Masuk Angin |
|
|---|