Opini
Mensejahterakan Guru Honorer, Menatap Masa Depan Bangsa
Guru adalah profesi mulia. Dalam khazanah keilmuan Islam, posisi guru diletakkan setingkat dengan pewaris para nabi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Furqan-Mawardi-Dosen-Universitas-Muhammadiyah-Mamuju.jpg)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyatakan bahwa arah kebijakan tahun 2026 dibangun di atas fondasi program yang sudah berjalan secara konsisten.Diantaranya adalah :
Pertama, melalui skema pengangkatan ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer telah resmi diangkat menjadi ASN PPPK.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari transformasi status dan kepastian karier ratusan ribu pendidik yang sebelumnya berada dalam ketidakpastian.
Kedua, pemerintah juga membuka akses yang luas bagi guru non-ASN untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu.
Sepanjang 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN tercatat mengikuti program ini.
Melalui PPG, mereka memperoleh peluang yang sama untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
Ketiga, dari aspek kesejahteraan finansial, pemerintah menetapkan kenaikan insentif bagi guru non-ASN mulai 2026.
Jika sebelumnya insentif sebesar Rp300.000 per bulan, kini dinaikkan menjadi Rp400.000 per orang per bulan.
Untuk kebijakan ini, Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,8 triliun bagi 377.143 guru penerima.
Anggaran tersebut meningkat lebih dari Rp1 triliun dibanding tahun sebelumnya—sebuah sinyal kuat bahwa kesejahteraan guru semakin mendapat prioritas.
Tak hanya itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik juga mengalami peningkatan.
Besarannya kini mencapai Rp2 juta per bulan, naik Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Bagi guru yang telah memiliki inpassing, nominalnya disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing.
Pada 2026, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN penerima TPG—angka yang meningkat sekitar Rp663 miliar dibandingkan tahun 2025.