Opini
Menyambut Ramadan di Tengah Digitalitas
Dan itu digerakkan melalui laman world wide web, sampai pada media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, hingga platform X.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pandu-Litdig-Komdigi-RI-Alumni-Fakultas-Dakwah-UINAM.jpg)
Sehingga kemudian, tak hanya pada wacana dan praktik baru.
Kini warganet yang menjadikan platform media digital secara umum dan beragam media sosial sebagai kanal preferensi mereka pada teks-teks keagamaan telah terbentuk menjadi lapisan komunitas baru secara masif dan memengaruhi lapisan komunal lainnya dalam memaknai teks keagamaan, dan ini berdampak pada cara menafsir teks yang makin plural.
Artinya, tafsir terhadap teks agama yang selama ini berdiri mapan dan metodologinya terjaga pada institusi pendidikan dan keagamaan tak lagi memonopoli cara pandang dan pola beragama masyarakat, dan tentu hal ini ada plus minusnya.
Logika Media Digital dan Pergeseran Otoritas Keagamaan
Sebab logika media digital (algoritma, viralitas, visualitas, engagement) mulai lebih dominan dalam membentuk perilaku beragama dibandingkan logika institusi keagamaan.
Apalagi jika mengamati dampaknya dewasa ini, pada ruang tertentu di antara kita kerap sudah tidak menyadari bahwa telah menjadi kurator terhadap konstruksi pemahaman keagamaan di tengah masyarakat maya dan nyata.
Sekali lagi, karena telah terbawa arus wacana dan praktik yang digerakkan oleh logika media digital tanpa bantuan otoritas ilmu pengetahuan yang memadai.
Fenomena ini makin tampak “progresif” sebab kehadirannya sekaligus menyokong aktor keagamaan yang baru.
Di mana situasi ini sesungguhnya menjadi pintu transformasi otoritas keagamaan lokal.
Bila enggan menyebutnya bahwa internet dan kawan-kawan datang menggeser otoritas keagamaan yang telah mapan sebelumnya.
Misalnya pertama, dalam wacana keagamaan, dahulu seseorang disebut otoritatif karena jenjang atau proses pendidikan yang diikuti dengan linearitas pengetahuan dan mendapatkan pengajaran yang sumbernya tak diragukan.
Seperti ilmu pengetahuan dari sejumlah ulama yang tersambung keilmuannya dengan sumber-sumber sahih (sesuai sanad).
Kini patron tersebut perlahan ditantang untuk berkompromi dalam “kontestasi” dengan aktor keagamaan baru yang muncul dengan popularitas, visualitas, retorika, dan kemampuan impresi yang mengikuti suasana psikologis audiens dengan bantuan logika media digital.
Kemudian kedua, dalam konteks sosiologis, instrumen keagamaan seperti masjid yang selama ini disebut sebagai pilar utama ruang kontrol sosial dan sekaligus sebagai pusat otoritas keagamaan lokal, menghadapi fenomena fragmentasi jamaah berdasarkan afiliasi digital mereka.
Misalnya, bila berbeda dalam hal konstruksi wacana dan praktik beragama yang selama ini dipahami dari platform media digital (dakwah berbasis media sosial) atau berbeda dengan cara pandang dan praktik keagamaan figur yang dijadikan patron, tentu perlahan mereka akan menanggalkan ikatan solidaritas wacana keagamaan yang dibangun sebelumnya oleh penyelenggara atau pengurus masjid.
Bila ini terjadi secara masif, maka ke depan kita tak akan heran bila ada masjid yang hanya berfungsi sebagai situs ritual dan kehilangan fungsinya sebagai pusat transmisi nilai keagamaan berbasis komunitas karena tak adaptif dalam menjemput perubahan sikap masyarakat dalam memaknai wacana dan praktik keagamaan.