Fakta Baru Penculikan Bilqis Bocah Makassar, Polisi Ungkap Jaringan Lintas Provinsi
Polda Sulsel melibatkan Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus ini karena sudah melibatkan jejaring lintas provinsi
Atas perbuatan para pelaku ini dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Adapun motif para tersangka karena desakan ekonomi, berdasarkan pengakuan mereka.
Ia mengaku menjual anak tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Mereka menjual anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Kronologi Penculikan
Kasus ini bermula saat Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025). Saat itu, ayahnya tengah bermain tenis dan tak menyadari anaknya dibawa oleh SY, pelaku utama.
SY kemudian membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo dan menawarkan anak itu melalui akun Facebook “Hiromani Rahim Bismillah”.
Tawaran itu menarik perhatian NH, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang kemudian terbang ke Makassar untuk menjemput korban setelah menyerahkan uang Rp3 juta kepada SY.
NH lalu membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan AS dan MA seharga Rp15 juta, dengan alasan membantu keluarga yang belum memiliki anak.
Namun, dari hasil penyidikan, kedua tersangka itu justru memperdagangkan anak tersebut kepada kelompok di Jambi seharga Rp80 juta.
“Keduanya mengaku sudah menjual sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp,” ungkap Djuhandhani.
Setelah enam hari menghilang, Bilqis berhasil ditemukan oleh tim gabungan Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Jambi, Sabtu (8/11/2025) malam. Bocah empat tahun itu dipulangkan ke Makassar pada Minggu (9/11/2025).
Djuhandhani menegaskan, pengungkapan ini menjadi perhatian khusus Polda Sulsel. “Saya perintahkan anggota untuk tidak kembali sebelum korban dan pelaku ditemukan,” katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| Cair Desember 2025, Ini Cara Cek BLT Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Jembatan Karema Mamuju Segera Dibangun Sepanjang 60 Meter, BPJN: Dilarang Melintas |
|
|---|
| Kapolda Sulsel Kirim Tim Propam Periksa Penyidik Polres Lutra Usai Tersangkakan 2 Guru |
|
|---|
| Bahasa Indonesia Kelas 12 Kurikulum Merdeka: Mengurai Informasi Robot Sophia & Humanoid |
|
|---|
| Segara Dibongkar, Jembatan Karema Mamuju Diganti Baru Sepanjang 60 Meter, Anggaran Rp 23,9 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Jambi-lokasi-penemuannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.