Fakta Baru Penculikan Bilqis Bocah Makassar, Polisi Ungkap Jaringan Lintas Provinsi

Polda Sulsel melibatkan Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus ini karena sudah melibatkan jejaring lintas provinsi

Editor: Abd Rahman
Istemewa
KOLASE FOTO BILQIS- Bilqis bocah 4 tahun yang hilang di Taman Pakui Sayang Jl Ap Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya kembali kepelukan keluarga, Minggu (9/10/2025) siang.Bilqis tiba di Mapolrestabes Makassar, pukul 14.58 Wita, setelah diterbangkan dari Jambi, lokasi penemuannya. 

 

 

 

Ringkasan Berita:
  • Polisi membeberkan fakta baru dari kasus penculikan bocah Makassar bernama Bilqis, para tersangka ternyata tidak hanya sekali beroperasi.
  • Kapolda Sulsel Irjen Pol  Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, tersangka penculikan anak di bawah umur ini terdeteksi bereaksi di Bali, Jawa Tengah, Jambi hingga Kepulauan Riau.
  • Polda Sulsel melibatkan Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus ini karena sudah melibatkan jejaring lintas provinsi.
  • Tersangka dierjat pasal berlapis ancaman hukuman 15 tahun penjara

 

TRIBUN-SULBAR.COM- Polisi membeberkan fakta baru dari kasus penculikan bocah Makassar bernama Bilqis, para tersangka ternyata tidak hanya sekali beroperasi.

Jaringan pelaku penculikan anak itu sudah menjalankan aksinya lintas provinsi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol  Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, tersangka penculikan anak di bawah umur ini terdeteksi bereaksi di Bali, Jawa Tengah, Jambi hingga Kepulauan Riau.

Baca juga: 2 Malam Negosiasi, Kisah Polisi Yakinkan Tetua Suku Anak Dalam Jambi Bebaskan Bilqis Bocah Makassar

Baca juga: Klarifikasi Keluarga Almarhum Hatta Korban Penikaman Senjata Tajam di Mateng: Jangan Berasumsi Liar

Bahkan pelaku secara jujur atau memberikan keterangan terkait tempat kejadian di empat provinsi di Indonesia.

“Saat ini tersangka sudah memberikan keterangan terkait tempat kejadian lain di empat provinsi tersebut,” ujar Djuhandhani seperti dilansir dari Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Polda Sulsel melibatkan Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus ini karena sudah melibatkan jejaring lintas provinsi.

“Ada keterbatasan yurisdiksi di tingkat Polda, sehingga kami koordinasikan dengan Bareskrim,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga rasa aman di tengah-tengah masyarakat.

Kasus ini harus diusut secara terang benerang, agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Empat pelaku penculik Bilqis (4) ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Masing-masing tersangka adalah SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36), mereka diringkus di lokasi berbeda-beda yakni di Makassar, di Jawa dan Jambi.

Atas perbuatan para pelaku ini dikenakan  Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Adapun motif para tersangka karena desakan ekonomi, berdasarkan pengakuan mereka.

Ia mengaku menjual anak tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Mereka menjual anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa  empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Kronologi Penculikan

Kasus ini bermula saat Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025). Saat itu, ayahnya tengah bermain tenis dan tak menyadari anaknya dibawa oleh SY, pelaku utama.

SY kemudian membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo dan menawarkan anak itu melalui akun Facebook “Hiromani Rahim Bismillah”.

Tawaran itu menarik perhatian NH, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang kemudian terbang ke Makassar untuk menjemput korban setelah menyerahkan uang Rp3 juta kepada SY.

NH lalu membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan AS dan MA seharga Rp15 juta, dengan alasan membantu keluarga yang belum memiliki anak.

Namun, dari hasil penyidikan, kedua tersangka itu justru memperdagangkan anak tersebut kepada kelompok di Jambi seharga Rp80 juta.

“Keduanya mengaku sudah menjual sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp,” ungkap Djuhandhani.

Setelah enam hari menghilang, Bilqis berhasil ditemukan oleh tim gabungan Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Jambi, Sabtu (8/11/2025) malam. Bocah empat tahun itu dipulangkan ke Makassar pada Minggu (9/11/2025).

Djuhandhani menegaskan, pengungkapan ini menjadi perhatian khusus Polda Sulsel. “Saya perintahkan anggota untuk tidak kembali sebelum korban dan pelaku ditemukan,” katanya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved