UMK Mamuju
Rp3.363.847 UMK Mamuju 2026
UMK Mamuju sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1 merupakan upah bulanan terendah terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/DUGAAN-KORUPSI-DANA-KONI-Ilustrasi-uang-korupsi.jpg)
Ringkasan Berita:1. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mamuju 2026Nominal: Ditetapkan sebesar Rp3.363.847.Dasar Hukum: Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 857 Tahun 2025.Cakupan: Berlaku sebagai upah bulanan terendah (upah pokok + tunjangan tetap) bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.2. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat 2026Nominal: Sebesar Rp3.315.934.Kenaikan: Naik sebesar Rp211.505 atau sekitar 6,8 persen dari tahun sebelumnya (Rp3.104.430).
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Upah Minimum Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, telah ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur sulbar dengan nomor 857 tahun 2025, tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mamuju atau UMK Mamuju tahun 2026.
Berdasarkan surat keputusan gubernur, UMK Mamuju Tahun 2026 sebesar Rp3.363.847 (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).
Dalam surat keputusan yang beredar, UMK Mamuju sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1 merupakan upah bulanan terendah terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Baca juga: Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Berganti, Sunu Tedy Maranto kini Jabat Kabiro SDM Kemenkum RI
Baca juga: PMII Mamuju Dukung Warga Bebanga Kalukku Lawan Tambang Pasir yang Ancaman Ruang Hidup
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Kemudian, ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada diktum kedua berlaku, dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan pada perjanjian Kerja Bersama.
Diatur pula, bahwa upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di perusahaan dengan ketentuan:
A. paling sedikit sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Kabupaten Mamuju.
B. nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat Kabupaten Mamuju.
Lebih Tinggi dari UMP
UMK Mamuju yang ditetapkan lebih tinggi sedikit dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat 2026 yang hanya naik Rp211.505.
Sehingga UMP Sulawesi Barat 2026 menjadi Rp 3.315.934 dari sebelumnya hanya Rp3.104.430.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah menyepakati usulan UMP.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat buruh, akademisi, hingga badan statistik pada Kamis (18/12/2025).
"Kenaikannya kurang lebih 6,8 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Andi Farid Amrisaat ditemui di Kantor Disnaker Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan terdapat perubahan formula perhitungan dibandingkan tahun lalu.
Kebutuhan Hidup
| Pengusaha Mamuju Khawatir Kenaikan UMK Rp 3,3 Juta Ganggu Stabilitas Bisnis |
|
|---|
| Hore! UMK Mamuju Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3,1 Juta di 2025 |
|
|---|
| Rabu Ini UMK Mamuju Dibahas dan Pasti Lebih Tinggi dari Provinsi |
|
|---|
| Disnaker Mamuju Masih Menunggu Juknis dari Pusat Terkait UMK Mamuju 2025 |
|
|---|
| UMK 2025 Mamuju Tengah Berpotensi Naik, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja: Kami Mengacu UMP Sulbar |
|
|---|