Selasa, 19 Mei 2026

UMK Mamuju

Rp3.363.847 UMK Mamuju 2026

UMK Mamuju sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1 merupakan upah bulanan terendah terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Rp3.363.847 UMK Mamuju 2026
HAI
Ilustrasi uang - Upah Minimum Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, telah ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur sulbar dengan nomor 857 tahun 2025, tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mamuju atau UMK Mamuju tahun 2026. Berdasarkan surat keputusan gubernur, UMK Mamuju Tahun 2026 sebesar Rp3.363.847 (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah). 

Salah satu poin krusial adalah masuknya variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap provinsi sebagai bahan pertimbangan utama.

Selain itu, terdapat perubahan pada rentang nilai indeks tertentu atau alfa. 

Jika pada peraturan sebelumnya nilai alfa berada di rentang 0,1 hingga 0,3, kini aturan baru memungkinkan pengalihan di rentang 0,5 hingga 0,9.

"Dewan Pengupahan sepakat mengambil titik tengah, yaitu nilai alfa di angka 0,7. Hal inilah yang menghasilkan kenaikan sebesar 6,8 persen," jelasnya.

Sebagai perbandingan, kenaikan UMP Sulbar pada tahun 2025 tercatat sebesar 6,5 persen. 

Dengan usulan baru ini, terdapat tren peningkatan pertumbuhan upah sebesar 0,3 persen dari tahun sebelumnya.

Sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan UMP melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ditargetkan rampung paling lambat pada 24 Desember 2025.

Andi Farid menegaskan, setelah Pergub tersebut disahkan, seluruh perusahaan terutama perusahaan skala besar wajib mematuhi ketentuan tersebut. 

Disnaker Sulbar akan melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved