Selasa, 19 Mei 2026

UMK Mamuju

Rp3.363.847 UMK Mamuju 2026

UMK Mamuju sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1 merupakan upah bulanan terendah terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Rp3.363.847 UMK Mamuju 2026
HAI
Ilustrasi uang - Upah Minimum Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, telah ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur sulbar dengan nomor 857 tahun 2025, tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mamuju atau UMK Mamuju tahun 2026. Berdasarkan surat keputusan gubernur, UMK Mamuju Tahun 2026 sebesar Rp3.363.847 (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah). 

Ringkasan Berita:1. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mamuju 2026
Nominal: Ditetapkan sebesar Rp3.363.847.
 
Dasar Hukum: Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 857 Tahun 2025.
 
Cakupan: Berlaku sebagai upah bulanan terendah (upah pokok + tunjangan tetap) bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
 
2. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat 2026
Nominal: Sebesar Rp3.315.934.
 
Kenaikan: Naik sebesar Rp211.505 atau sekitar 6,8 persen dari tahun sebelumnya (Rp3.104.430).

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Upah Minimum Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, telah ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur sulbar dengan nomor 857 tahun 2025, tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mamuju atau UMK Mamuju tahun 2026.

Berdasarkan surat keputusan gubernur, UMK Mamuju  Tahun  2026 sebesar Rp3.363.847 (Tiga  Juta  Tiga  Ratus  Enam  Puluh  Tiga  Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).

Dalam surat keputusan yang beredar, UMK Mamuju sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1 merupakan upah bulanan terendah terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca juga: Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Berganti, Sunu Tedy Maranto kini Jabat Kabiro SDM Kemenkum RI

Baca juga: PMII Mamuju Dukung Warga Bebanga Kalukku Lawan Tambang Pasir yang Ancaman Ruang Hidup

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian, ketentuan  Upah  Minimum  sebagaimana  dimaksud pada diktum kedua berlaku, dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang  ditetapkan  pada  perjanjian Kerja Bersama. 

Diatur pula, bahwa upah  usaha  mikro  dan  usaha  kecil  ditetapkan  berdasarkan kesepakatan  antara  Pengusaha  dengan  Pekerja/Buruh  di perusahaan dengan ketentuan:

A. paling sedikit sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Kabupaten Mamuju.

B. nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat Kabupaten Mamuju.

Lebih Tinggi dari UMP

UMK Mamuju yang ditetapkan lebih tinggi sedikit dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat 2026 yang hanya naik Rp211.505.

Sehingga UMP Sulawesi Barat 2026 menjadi Rp 3.315.934 dari sebelumnya hanya Rp3.104.430.

Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah menyepakati usulan UMP.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat buruh, akademisi, hingga badan statistik pada Kamis (18/12/2025).

"Kenaikannya kurang lebih 6,8 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Andi Farid Amrisaat ditemui di Kantor Disnaker Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan terdapat perubahan formula perhitungan dibandingkan tahun lalu. 

Kebutuhan Hidup

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved