Kemenkum Sulawesi Barat

Kakanwil Kemenkum Sulbar dan Kadiv P3H Pimpin Harmonisasi Tiga Produk Hukum Daerah

Menurut Kakanwil, struktur organisasi daerah harus mampu menjawab tuntutan zaman dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dinamis.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Kemenkum Sulbar
Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan tiga Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamasa didampingi Kadiv P3H, John Batara Manikallo di ruang rapat Baharuddin lopa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, meminta para perancang peraturan perundang-undangan di jajarannya agar lebih teliti dalam menyusun produk hukum, khususnya terkait struktur organisasi.

Ia menekankan pentingnya memperhatikan kondisi di daerah.

Hal itu disampaikan saat memimpin pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamasa.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Ia didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H), John Batara Manikallo, di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Menurut Kakanwil, struktur organisasi daerah harus mampu menjawab tuntutan zaman dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dinamis.

"Susunan organisasi suatu daerah harus sejalan dengan paradigma baru birokrasi yang berorientasi pada pelayanan," ujarnya.

Terkait alokasi dana desa, Kakanwil menyampaikan bahwa saat ini terdapat kebijakan baru dari pemerintah mengenai pengaturan ulang alokasi dana desa.

Oleh karena itu, daerah perlu menyesuaikan dengan melakukan perubahan regulasi agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dan berdampak cepat kepada masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan struktur organisasi penyelenggaraan pemerintahan bersifat dinamis, bergantung pada kebutuhan masyarakat, organisasi, dan kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, dalam sebuah organisasi, struktur dapat ditambahkan, disederhanakan, dipertahankan, atau bahkan dihilangkan.

Adapun tiga rancangan produk hukum yang dibahas dalam harmonisasi tersebut adalah:

Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Sulbar tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Perubahan atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2025

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah

Dari hasil harmonisasi, disepakati bahwa Ranperbup Mamasa tentang alokasi dana desa dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena telah dilakukan sejumlah perubahan dan perbaikan langsung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved