Kemenkum Sulawesi Barat
Kakanwil Kemenkum Sulbar dan Kadiv P3H Pimpin Harmonisasi Tiga Produk Hukum Daerah
Menurut Kakanwil, struktur organisasi daerah harus mampu menjawab tuntutan zaman dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dinamis.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, meminta para perancang peraturan perundang-undangan di jajarannya agar lebih teliti dalam menyusun produk hukum, khususnya terkait struktur organisasi.
Ia menekankan pentingnya memperhatikan kondisi di daerah.
Hal itu disampaikan saat memimpin pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamasa.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Ia didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H), John Batara Manikallo, di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Menurut Kakanwil, struktur organisasi daerah harus mampu menjawab tuntutan zaman dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dinamis.
"Susunan organisasi suatu daerah harus sejalan dengan paradigma baru birokrasi yang berorientasi pada pelayanan," ujarnya.
Terkait alokasi dana desa, Kakanwil menyampaikan bahwa saat ini terdapat kebijakan baru dari pemerintah mengenai pengaturan ulang alokasi dana desa.
Oleh karena itu, daerah perlu menyesuaikan dengan melakukan perubahan regulasi agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dan berdampak cepat kepada masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan struktur organisasi penyelenggaraan pemerintahan bersifat dinamis, bergantung pada kebutuhan masyarakat, organisasi, dan kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, dalam sebuah organisasi, struktur dapat ditambahkan, disederhanakan, dipertahankan, atau bahkan dihilangkan.
Adapun tiga rancangan produk hukum yang dibahas dalam harmonisasi tersebut adalah:
Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Sulbar tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Perubahan atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2025
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Dari hasil harmonisasi, disepakati bahwa Ranperbup Mamasa tentang alokasi dana desa dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena telah dilakukan sejumlah perubahan dan perbaikan langsung.
Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Harmonisasi Ranperbup Retribusi Jasa Umum Yankes Mamuju Tengah, Kondisi Ekonomi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulbar Peringati Maulid Nabi: Usung Semangat Persaudaraan, Toleransi, dan Kepedulian |
![]() |
---|
Pembentukan Pos Bantuan Hukum Dapat Dukungan Apdesi Sulbar |
![]() |
---|
KUHP Baru: Bersama Mewujudkan Masyarakat Aman, Tertib, dan Berkeadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.