Dimaafkan Korban Pencuri Hp di Tasiu Mamuju Dilepaskan Polisi

Pertimbangan lain yang mendasari penerapan Restoratif Justice ini adalah kondisi pelaku AS yang diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Restoratif Justice - Pria inisial AS (48), pelaku pencurian handphone milik pedagang di Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, ulawesi Barat dilepaskan setelah melalui proses Restoratif Justice, usai korban memaafkan perbuatan pelaku. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pria inisial AS (48), pelaku pencurian handphone milik pedagang di Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, ulawesi Barat dilepaskan setelah melalui proses Restoratif Justice, usai korban memaafkan perbuatan pelaku.

Pelakju sebelumnya diamankan atas kasus pencurian 1 unit handphone di wilayah Tasiu, Kalukku.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Hj. Sani Ali, yang kehilangan handphone miliknya pada Sabtu, 20 September 2025, di simpang tiga Lekbeng, Kalukku. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kalukku berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Namun, setelah melalui proses mediasi, korban Hj. Sani menyatakan telah memaafkan pelaku. 

Baca juga: Sebelum Dibunuh Suami Nasabah di Pasangkayu Karyawati Sempat Kirim Pesan Ketakutan di Grup WhatsApp

Baca juga: Polisi Uji Balistik Peluru Bersarang di Kepala Korban Tewas dalam Mobil di Polman, Apa Motifnya?

Pertimbangan lain yang mendasari penerapan Restoratif Justice ini adalah kondisi pelaku AS yang diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

Kapolsek Kalukku Iptu Makmur menegaskan bahwa Restoratif Justice dilakukan dengan memperhatikan kepentingan hukum, kemanusiaan, serta persetujuan kedua belah pihak.

“Restoratif Justice adalah solusi pemulihan, bukan pembalasan. Dalam hal ini, korban telah memaafkan, barang bukti dikembalikan, dan pelaku berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, Polsek Kalukku berharap dapat tercipta keharmonisan serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kalukku.

Diberitakan sebelumnya, unit Reskrim Polsek Kalukku Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian 1 unit handphone merek Realme Note 60.

Terduga pelaku berinisial AS (48) diamankan oleh petugas di wilayah Tassiu, Kalukku, saat hendak menawarkan sebuah handphone untuk dijual di salah satu konter diTasiu Kalukku, Minggu (21/9)

Dikonfirmasi Kapolsek Kalukku Iptu Makmur membenarkan penangkapan tersebut.

Benar, terduga pelaku pencurian berinisial AS (48) dan korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Hj. Sani Ali. 

Koronologis kejadian bermula pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di simpang tiga Lekbeng, Kelurahan Kalukku. Saat itu korban menyimpan 1 unit handphone miliknya di atas meja kios penjualan, lalu menutup pintu kios dan pulang ke rumah. 

Sesampainya di rumah, korban baru menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang. Ketika korban mencoba menghubungi nomor tersebut, handphone sudah dalam keadaan tidak aktif.

Menindaklanjuti laporan korban, aparat Polsek Kalukku segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AS beserta barang bukti. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved