Karyawan Hilang

HMI Badko Sulbar Soroti Perusahaan Atas Tewasnya Karyawan Koperasi di Pasangkayu

Nyawa karyawan PNM Mekar itu dihabisi oleh lelaki bernama Risman (33) yang merupakan suami dari nasabahnya.

Editor: Abd Rahman
AI Gemini
HMI BADKO SULBAR- Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Ham HMI Badko Sulawesi Barat (Sulbar), Aco Andi Sulaiman, angkat suara soal kasus pembunuhan karyawan koperasi di Pasangkayu bernama Hijrah (19).Aco Andi mengatakan, kejadian dialami oleh alamarhum Hijrah adalah alarm untuk pemerintah daerah, mereka juga harus bertanggung jawab atas kematian karyawan koperasi tersebut. Bukan hanya pelaku. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-  Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Ham HMI Badko Sulawesi Barat (Sulbar), Aco Andi Sulaiman, angkat suara soal kasus pembunuhan karyawan koperasi di Pasangkayu bernama Hijrah (19).

Hijrah (19) ditemukan tewas di kebun kelapa milik warga di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Sabtu (19/9/2025) lalu.

Nyawa karyawan PNM Mekar itu dihabisi oleh lelaki bernama Risman (33) yang merupakan suami dari nasabahnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulbar Evaluasi Kinerja, Tekankan Soliditas Tim dan Percepatan Anggaran

Baca juga: Disegel Warga 3 Bulan Gegera Dana Desa Hilang, Kini Kantor Desa Tapandullu Kembali Dibuka

Kejadian ini menyita perhatian aktivis HMI Badko Sulbar, mereka turut prihatin dan menyesalkan peristiwa mengenaskan dialami oleh Hijrah.

Mendiang Hijrah hanya bekerja demi menyambung hidup, justru menjadi korban kekerasan hingga membuat keluarganya kehilangan sosok Hijrah.

Aco Andi mengatakan, kejadian dialami oleh alamarhum Hijrah adalah alarm untuk  pemerintah daerah, mereka juga harus bertanggung jawab atas kematian karyawan koperasi tersebut. Bukan hanya pelaku.

Menurutnya, Pemerintah Sulbar sudah seharusnya mengingatkan kepada perusahaan agar tunduk dan patuh menjalankan amanat Undang-undang Ketenagakerjaan.

Kata dia, jika dilihat kronologi penyebab tewasnya Hijrah, mendiang telah menjalankan tugas perusahaan pada malam hari pukul 21.00 Wita malam.

"Artinya, seorang pegawai yang atas nama perusahaan masih menjalankan tugas dimalam hari, dan kita harus lihat apakah hal ini sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan atau tidak? ," kata Aco kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (23/9/2025).

Sebagai Ketua Bidang Hukum di organisasi hijau hitam ini, Aco menjelaskan soal aturan atau pasal yang mengatur tentang pekerja atau karyawan di perusahaan.

Kata dia, pada  Pasal 1 Angka 4 UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang dimaksud adalah pemberi kerja, yaitu orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  
Sedangkan sebagai pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 

Selanjutnya Pasal 81 angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan terkait Waktu kerja sendiri meliputi, 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Lalu apakah perusahaan milik negara bergerak di pemberian permodalan tempat korban bekerja sudah menerapkan aturan UU Ketenegakerjaan yang telah diatur pada waktu kerja dan aturan gaji UMR.

Oleh karena  itu kata Aco, perusahaan tempat bekerja korban adalah sebuah perusahaan yang memenuhi kualifikasi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Maka seharusnya tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Kerja. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved