Pesta Miras Oplosan
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pesta Miras Oplosan yang Tewaskan 5 Orang di Papalang Mamuju
Mereka diduga menyalurkan cairan beralkohol yang kemudian dikonsumsi para pemuda hingga menimbulkan korban jiwa.
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan 17 lainnya dirawat di rumah sakit.
Mereka adalah RJ (32) dan MD (40).
Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengatakan kedua tersangka merupakan karyawan sebuah perusahaan pengelola limbah medis di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.
Baca juga: AKP Samsuddin Resmi Jabat Kabag Log Polres Mamuju Tengah, Sempat Dua Kali Jadi Kapolsek
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Usai Tagih Nasabah, Dicekik hingga Pakaian Dilucuti
Mereka diduga menyalurkan cairan beralkohol yang kemudian dikonsumsi para pemuda hingga menimbulkan korban jiwa.
“Untuk sementara ada dua tersangka yang kami tetapkan. Keduanya bekerja sebagai sopir dan kernet perusahaan pengangkut limbah medis,” ujar Agustinus, saat Konferensi Pers, di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (22/9/2025).
Kasus ini bermula pada Kamis (18/9/2025) malam di Kecamatan Papalang.
Sejumlah pemuda diketahui mengonsumsi miras oplosan yang mengakibatkan gejala sesak napas, mual, hingga pusing.
Hingga kini, polisi mencatat total korban sebanyak 22 orang, dengan lima di antaranya meninggal dunia.
Korban lainnya masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di Mamuju.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa sampel minuman yang dikonsumsi korban.
Sampel tersebut akan dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Polisi juga menemukan enam titik lokasi pesta miras di Papalang.
Dari keterangan awal, miras tersebut diduga berasal dari cairan hasil pengumpulan limbah medis yang seharusnya dimusnahkan.
“Kami masih mendalami motif para pelaku. Dari pengakuan sementara, cairan itu diambil dan disalurkan, tetapi kami akan periksa lebih lanjut melalui keterangan saksi dan hasil uji laboratorium,” jelas Agustinus.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Polresta Mamuju membuka kemungkinan memeriksa perusahaan tempat keduanya bekerja.
Kronologi 5 Pemuda Mamuju Tewas, 17 Dirawat Akibat Minum Alkohol Kadaluarsa dari Limbah BPOM Manado |
![]() |
---|
Miras Oplosan Tewaskan Pemuda di Papalang Mamuju Sudah Kalaluwarsa, Ternyata Limbah dari BPOM Manado |
![]() |
---|
Pesta Miras Oplosan di Papalang Mamuju Sudah Makan 5 Korban Jiwa, 17 Masih Dirawat |
![]() |
---|
2 Sopir Penyalur Miras Oplosan Maut di Mamuju Ditangkap, Miras Dicampur Limbah dari RS di Manado |
![]() |
---|
Korban Pesta Miras Oplosan di Papalang Mamuju Bertambah, Satu Lagi Meninggal di RS Mitra Manakarra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.