Pesta Miras Oplosan

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pesta Miras Oplosan yang Tewaskan 5 Orang di Papalang Mamuju

Mereka diduga menyalurkan cairan beralkohol yang kemudian dikonsumsi para pemuda hingga menimbulkan korban jiwa.

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
SUANDI
Tersangka - Polresta Mamuju, saat Konferensi Pers, di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (22/9/2025). Polresta Mamuju menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan belasan lainnya dirawat di rumah sakit. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan 17 lainnya dirawat di rumah sakit.

Mereka adalah RJ (32) dan MD (40).

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengatakan kedua tersangka merupakan karyawan sebuah perusahaan pengelola limbah medis di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju. 

Baca juga: AKP Samsuddin Resmi Jabat Kabag Log Polres Mamuju Tengah, Sempat Dua Kali Jadi Kapolsek

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Usai Tagih Nasabah, Dicekik hingga Pakaian Dilucuti

Mereka diduga menyalurkan cairan beralkohol yang kemudian dikonsumsi para pemuda hingga menimbulkan korban jiwa.

“Untuk sementara ada dua tersangka yang kami tetapkan. Keduanya bekerja sebagai sopir dan kernet perusahaan pengangkut limbah medis,” ujar Agustinus, saat Konferensi Pers, di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (22/9/2025).

Kasus ini bermula pada Kamis (18/9/2025) malam di Kecamatan Papalang. 

Sejumlah pemuda diketahui mengonsumsi miras oplosan yang mengakibatkan gejala sesak napas, mual, hingga pusing.

Hingga kini, polisi mencatat total korban sebanyak 22 orang, dengan lima di antaranya meninggal dunia. 

Korban lainnya masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di Mamuju.

Petugas telah mengamankan barang bukti berupa sampel minuman yang dikonsumsi korban. 

Sampel tersebut akan dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Polisi juga menemukan enam titik lokasi pesta miras di Papalang. 

Dari keterangan awal, miras tersebut diduga berasal dari cairan hasil pengumpulan limbah medis yang seharusnya dimusnahkan.

“Kami masih mendalami motif para pelaku. Dari pengakuan sementara, cairan itu diambil dan disalurkan, tetapi kami akan periksa lebih lanjut melalui keterangan saksi dan hasil uji laboratorium,” jelas Agustinus.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Polresta Mamuju membuka kemungkinan memeriksa perusahaan tempat keduanya bekerja. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved