Pesta Miras Oplosan

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pesta Miras Oplosan yang Tewaskan 5 Orang di Papalang Mamuju

Mereka diduga menyalurkan cairan beralkohol yang kemudian dikonsumsi para pemuda hingga menimbulkan korban jiwa.

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
SUANDI
Tersangka - Polresta Mamuju, saat Konferensi Pers, di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (22/9/2025). Polresta Mamuju menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan belasan lainnya dirawat di rumah sakit. 

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah medis.

“Tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan juga akan dimintai keterangan. Kami ingin memastikan apakah ada kelalaian prosedur dari pengambilan limbah hingga penyimpanannya,” tambah Agustinus.

Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap perusahaan yang disebut bernama PT Teknik Mulia Intigasi Perkasa, termasuk legalitas karyawan dan tata kelola limbah medis.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 204 KUHP subsider Pasal 359 KUHP terkait peredaran barang berbahaya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved