Pesta Miras Oplosan
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pesta Miras Oplosan yang Tewaskan 5 Orang di Papalang Mamuju
Mereka diduga menyalurkan cairan beralkohol yang kemudian dikonsumsi para pemuda hingga menimbulkan korban jiwa.
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
SUANDI
Tersangka - Polresta Mamuju, saat Konferensi Pers, di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (22/9/2025). Polresta Mamuju menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan belasan lainnya dirawat di rumah sakit.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah medis.
“Tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan juga akan dimintai keterangan. Kami ingin memastikan apakah ada kelalaian prosedur dari pengambilan limbah hingga penyimpanannya,” tambah Agustinus.
Kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap perusahaan yang disebut bernama PT Teknik Mulia Intigasi Perkasa, termasuk legalitas karyawan dan tata kelola limbah medis.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 204 KUHP subsider Pasal 359 KUHP terkait peredaran barang berbahaya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
Berita Terkait:#Pesta Miras Oplosan
Kronologi 5 Pemuda Mamuju Tewas, 17 Dirawat Akibat Minum Alkohol Kadaluarsa dari Limbah BPOM Manado |
![]() |
---|
Miras Oplosan Tewaskan Pemuda di Papalang Mamuju Sudah Kalaluwarsa, Ternyata Limbah dari BPOM Manado |
![]() |
---|
Pesta Miras Oplosan di Papalang Mamuju Sudah Makan 5 Korban Jiwa, 17 Masih Dirawat |
![]() |
---|
2 Sopir Penyalur Miras Oplosan Maut di Mamuju Ditangkap, Miras Dicampur Limbah dari RS di Manado |
![]() |
---|
Korban Pesta Miras Oplosan di Papalang Mamuju Bertambah, Satu Lagi Meninggal di RS Mitra Manakarra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.