Demo Honorer Mamuju
Polemik PPPK Paruh Waktu, Sugianto Minta Pemkab Mamuju Tidak Kambinghitamkan Kendala Anggaran
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, solusi alterrnatif melalui rekruitmen sistem proporsional atau persentase.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota DPRD Mamuju, H. Sugianto angkat bicara terkait aksi unjuk rasa honorer dan tenaga kontrak pada Senin (15/9/2025), yang kecewa karena nama mereka tidak diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sugianto mengatakan, jika memperhatikan keputusan Menteri PAN - RB no 16 thn 2025 tentang Penerimaan PPPK Paruh Waktu, maka sebaiknya Permkab Mamuju membuka ruang dan kesempatan untuk guru atau tenaga pendidian serta tenaga kesehatan.
Kata Sugianto, pertimbangan diterbitkannya keputusan Menteri ini untuk penataan honorer berubah status menjadi PPPK.
"Kalau Pemkab Mamuju beralasan karena keterbatasan anggaran sehingga tidak dibuka formasi guru dan nakes, menurut saya itu bukan jawaban yang harus dilontarkan dan masih perlu ada alternatif solusi," ujar Sugianto, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Sulbar Selasa 15 September 2025
Baca juga: Sidang MP-PKD BPKPD Sulbar : Fokus Ganti Rugi Aset Daerah dan Kekurangan Volume Pekerjaan
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, solusi alterrnatif melalui rekruitmen sistem proporsional.
"Katakanlah contoh dari 867 kuota formasi, maka berikanlah kepada Nakes 150, Guru 150 dan 567 itu berikan atau bagilah kepada tenaga teknis, tenaga operator lainnya," terangnya.
Karena inti dari penerimaan PPPK - PW ini tidak lain, jalan tengah mengurangi tuntutan atas permasalahan terkait honorer, yang masih banyak antri menunggu berubah status.
"Karena mereka juga gelisah. Jangan-jangan akan kehabisan waktu menunggu seiring usia juga semakin bertambah, di satu sisi UU ASN menyebutkan bahwa ASN Itu ada dua, hanya PNS dan PPPK. Maka dengan kata lain UU ASN tidak ada lagi honorer, tenaga kpntrak, sukarela dan semacamnya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, honorer dan tenaga kontrak (Tekon) di Kabupaten Mamuju menggelar aksi unjuk rasa mereka di depan Kantor Bupati Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin (15/9/2025).
Mereka kecew, karena tak bisa menemui kepala daerah hingga Sekretaris daerah Mamuju.
Tak ada satu pun pejabat temui mereka.
Mereka mendatangi kantor Bupati Mamuju ingin mendapatkan penjelasan terkait nasib mereka, yang tidak diusulkan masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Koordinator aksi, Ahyar mengatakan unsur pimpinan Pemkab Mamuju tak satu pun di tempat.
“Katanya bupati (Sutinah Suhardi) sedang umrah, wakil bupati (Yuki Permana) tiba-tiba ke Makassar, kepala BKD juga di Makassar, sementara pak Sekda (sakit) stroke,” ujar Koordinator Lapangan Aksi, Ahyar melalui pengeras suara.
Mendengar penjelasan itu, massa sontak kecewa dan bahkan sempat berteriak hendak menyegel Kantor Bupati Mamuju.
Mereka juga mengaminkan ketika Ahyar menyebut kondisi Sekda yang tengah sakit.
“Aamiin... Aamiin,” sahut peserta aksi serempak.
Dalam orasinya, massa menuntut kejelasan status kerja setelah tak lagi diakomodir pemerintah daerah.
Mereka khawatir akan kehilangan pekerjaan jika tidak segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Kami sudah bertahun-tahun mengabdi, ada yang 10 sampai 20 tahun, tapi justru tidak diusulkan. Kalau tidak diangkat PPPK, otomatis kami akan dirumahkan,” kata Ahyar.
Para honorer menilai alasan Pemkab Mamuju yang menyebut keterbatasan anggaran sebagai dalih tak mengusulkan mereka, tidak masuk akal.
Menurut mereka, nama-nama honorer sudah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bahkan telah mengikuti seleksi PPPK tahap sebelumnya.
“Kami bukan tenaga fiktif. Nama kami ada di database BKN, seleksi pun sudah kami ikuti. Tapi kenapa sekarang kami tidak diakomodir? Itu yang ingin kami tanyakan langsung ke bupati,” lanjutnya.
Banyak di antara honorer dan Tekon yang sudah menggantungkan hidup puluhan tahun dari status mereka saat ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.