PPPK Paruh Waktu

Inilah Rincian Gaji, Tunjangan dan Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu, BKD Sulbar Usulkan 4.215 Formasi

Pemerintah pusat sudah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu, temasuk bagi lulusan SMA.

Editor: Nurhadi Hasbi
Facebook Pemkab Mamuju
ILUSTRASI - Bupati Sutinah Suhardi foto bersama Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 Kabupaten Mamuju, Senin (25/8/2025) di halaman kantor Bupati Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi Barat sedang pengusulan pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.

BKD Sulbar telah mengusulkan 4.215 formasi PPPK Patuh Waktu.

Sementara Pemkab Mamuju usulkan 876 honorer untuk diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu.

Pengusulan tersebut menyusul pemerintah secara resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025. 

Hal tersebut tentu menjadi kabar baik bagi para honorer yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu.

Apalagi bagi honorer yang sudah lama mengabdi, membutuhkan kepastian status kepegawaian di lingkup pemerintah daerah.

Baca juga: 876 Honorer Mamuju Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Baca juga: BKD Sulbar Usul 4.215 Formasi PPPK Paruh Waktu Terbanyak Tenaga Teknis Capai 3.398 orang

Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu?

Pemerintah pusat sudah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu, temasuk bagi lulusan SMA.

Skema ini menawarkan sebuah terobosan baru di mana para pegawai dapat bekerja dengan jam lebih fleksibel, namun tetap mendapatkan jaminan penghasilan dan tunjangan resmi dari pemerintah.

Menurut Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki waktu kerja selama 4 jam setiap harinya.

Jam kerja ini berbeda signifikan dengan PPPK penuh waktu yang diwajibkan bekerja selama 8 jam setiap hari.

Perbedaan durasi kerja inilah yang menjadi daya tarik utama bagi banyak tenaga honorer dan calon aparatur yang mencari keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Bagi lulusan SMA/SLTA/Diploma I Sederajat yang diterima dalam skema ini, mereka akan masuk dalam Golongan V.

Penentuan golongan ini menjadi dasar perhitungan gaji pokok yang akan mereka terima.

Meskipun jam kerjanya lebih pendek, para pegawai ini tetap diakui sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan hak-hak yang melekat.

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA ditetapkan sesuai dengan masa kerja golongan. 

Besaran nominal gaji ini memang lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, namun tetap memberikan kepastian pendapatan yang sebelumnya seringkali tidak dimiliki oleh tenaga honorer.

Adapun rentang gaji pokok PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

Rentang ini disesuaikan dengan masa kerja, di mana pegawai yang memiliki masa kerja lebih lama akan menerima gaji yang lebih tinggi.

Selain gaji pokok, para pegawai ini juga akan menerima berbagai tunjangan resmi.

Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan pangan, hingga perlindungan sosial. 

Secara umum, besaran upah yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA disesuaikan dengan beberapa faktor.

Nominal upah tersebut diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah atau paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.

Alternatif lain, besaran upah ini juga bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing, yang rata-rata sekitar Rp2.070.000.

Meskipun nominal gaji pokoknya tergolong kecil, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kompensasi lain.

Para pegawai Paruh Waktu ini juga akan menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan gaji ke-13, yang dapat menambah nilai pendapatan mereka secara signifikan. 

Segini Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA (Golongan V)
Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK penuh waktu di Golongan V berkisar Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900, sesuai masa kerja.

Untuk skema paruh waktu (4 jam per hari), estimasi gaji umumnya setengah dari gaji pokok penuh waktu, kecuali di daerah dengan UMP lebih tinggi.

Berikut rincian Kisaran Gaji (Golongan V – Lulusan SMA):

MKG 0 tahun

-Penuh waktu: Rp 2.511.500

-Paruh waktu: ± Rp 1.255.000

MKG 5 tahun

-Penuh waktu: ± Rp 3.000.000

-Paruh waktu: ± Rp 1.500.000

MKG 10 tahun

-Penuh waktu: ± Rp 3.500.000

-Paruh waktu: ± Rp 1.750.000

MKG 15 tahun

-Penuh waktu: ± Rp 3.900.000

-Paruh waktu: ± Rp 1.950.000

MKG 20 tahun (maksimal)

-Penuh waktu: Rp 4.189.900

-Paruh waktu: ± Rp 2.094.000

Info pentingnya, angka di atas adalah hitungan dasar gaji pokok Golongan V.

Untuk paruh waktu, gaji juga bisa mengikuti UMP daerah. Misalnya, di DKI Jakarta gaji paruh waktu Lulusan SMA bisa mencapai Rp 5,3 juta meskipun Golongan V standar hanya sekitar Rp 2 juta.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Meskipun bekerja hanya 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, sama seperti PPPK penuh waktu.

Besarannya dihitung dari gaji pokok dan ditentukan oleh aturan instansi, namun ketentuannya mengacu pada Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri PANRB.

1. Tunjangan Keluarga

Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
Anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal 2 anak

2. Tunjangan Anak

Khusus untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak, besarnya 2 persen per anak (maksimal 2 anak).

Contoh: Jika gaji pokok Golongan V MKG 0 = Rp 2.511.500 → tunjangan anak ± Rp 50.000 per anak.

3. Tunjangan Pangan (Beras)

Setiap anggota keluarga dijamin tunjangan beras 10 kg per orang (atau uang pengganti sesuai harga beras yang ditetapkan BPS).

4. Tunjangan Jabatan/Struktural/Fungsional

Jika ditempatkan pada jabatan tertentu (misalnya administrasi, teknis, atau staf fungsional), akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai ketentuan instansi.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besarannya berbeda-beda sesuai instansi/daerah. Ada instansi yang memberi tukin cukup besar (bahkan bisa lebih tinggi daripada gaji pokok), ada juga yang kecil atau tidak diberikan.

6. Jaminan Sosial & Perlindungan Kerja

PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tetap mendapat perlindungan berupa:

Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema yang diatur instansi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved