TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menegur para pedagang beras di pasar tradisional lantaran label kemasan tak sesuai ukuran saat ditimbang, Sabtu (19/7/2025).
Hal itu ditemukan pegawai perlindungan konsumen saat menyambangi pedagang pasar tradisional.
Mendapati beras lokal dikemas dalam label kemasan 10 Kilogram (Kg) saat ditimbang berisi kurang lebih 9 kg.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Mateng Berganti, Ini Sosok Pengganti AKP Tito Alhafezt
Baca juga: Lapak Pedagang Pakaian di Pasar Polman Sepi Pembeli, Imbas Kalah Saing Pasar Online
Bahkan beberapa kemasan beras lokal ditemukan tak disertai dengan label isi atau berat kemasan.
"Ada kita temukan kemasan tidak cukup timbangan, yang seharusnya 10 Kg, tapi kurang sedikit hanya 9 kg lebih," kata Kepala Bidang Perdagangan, Fatriasmal kepada wartawan.
Dia menegur para pedagang beras lantaran adanya temuan tersebut, dan temuan kemasan tanpa label.
Menurutnya hal ini dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen, karena tidak sesuai timbangan.
Fatriasmal meminta agar para pedagang tidak menjual kemasan beras hasil temuan tersebut.
"Untuk sementara kami larang dulu diperjual belikan, karena kemasan tidak punya label dan tidak sesuai timbangan," ungkapnya.
Fatriasmal menyebut kegiatan pemantauan kios pedagang beras di pasar tradisional ini merupakan langkah untuk perlindungan konsumen.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar cerdas saat membeli beras, melihat label beras dan memastikan timbangannya.
Sebelumnya diberitakan, Disperindagkop Kabupaten Polman melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) menyasar beras oplosan di pasar modern, Kamis (17/7/2025).
Hal ini dilakukan setelah maraknya kabar soal beras oplosan banyak beredar di pasar-pasar.
Hasilnya, petugas perlindungan konsumen menemukan tiga jenis beras masuk dalam daftar beras oplosan.
Beras itu bahkan telah habis diperjual belikan selama beberapa pekan terakhir di masyarakat.