Berita Mamuju

183 Randis Pemkab Mamuju Masih Dikuasai Pensiunan Hingga ASN Mutasi, OPD Diminta Tanggung Jawab

Penulis: Suandi
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aset Pemkab Mamuju - Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju, Faharuddin mengatakan nilai aset pemkab Mamuju yang belum dikembalikan senilai Rp 7,8 miliar.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 183 kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, belum dikembalikan pensiunan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dimutasi, dan pihak lain yang tidak lagi memiliki kewenangan.

Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat (Sulbar) terhadap Pemkab Mamuju tahun 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 20224, Nomor : 09.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada 26 Mei 2025. 

Baca juga: Gegara Cemburu, Siswa Penikam Guru SMKN 2 Baras Pasangkayu Dikembalikan ke Orang Tuanya

Baca juga: Pemkab Mamuju Tengah Akan Revisi Perbup Tarif PBB-P2 Khusus Perusahaan

Nilai aset yang belum dikembalikan tersebut mencapai Rp7,8 miliar.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju, Faharuddin, mengatakan sebagian kendaraan sudah berhasil ditarik kembali.

“Kebanyakan sepeda motor, sementara mobil ada sekitar 19 unit,” ujarnya saat ditemui di kantor BPKAD Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, Keluruhan Karema, Jumat (15/8/2025).

Faharuddin menuturkan, Pemkab Mamuju masih berupaya menarik seluruh kendaraan yang dikuasai pihak yang tidak berhak. 

Ia meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggung jawab penuh terhadap aset yang menjadi kewenangannya.

“Target kami, akhir tahun ini semua sudah tuntas,” kata Faharuddin.

Ia menambahkan, Pemkab Mamuju kini fokus memperkuat pendataan aset. 

Bahkan, sejak 2023 telah diterapkan peraturan bupati yang memberi sanksi tegas bagi ASN yang bermasalah dengan aset daerah.

“TPP-nya (tambahan penghasilan pegawai) tidak akan dibayarkan, dan SK mutasinya tidak diberikan jika masih ada masalah dengan aset, baik kendaraan maupun barang lainnya,” tegasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi