Ricuh Eksekusi Rumah

Polisi Temukan Ketapel Raksasa Setinggi 2 Meter di Lokasi Eksekusi Rumah di Campalagian Polman

Penulis: Anwar Wahab
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ketapel Raksasa - Penampakan ketapel raksasa yang diamankan petugas kepolisian saat eksekusi lahan di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar pada Kamis (4/7/2025), yang diwarnai kericuhan. Ketapel itu berukuran sekitar dua meter, terbuat dari batang bambu besar dan potongan ban dalam bekas sebagai tali pelontar.

Papan itu berisi informasi tanah ini telah di eksekusi oleh PN Polewali dengan nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol. putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak ada aktivitas warga di lahan atau objek sengketa telah dieksekusi ini, terdapat perabotan rumah berserakan.

"Ada tiga objek eksekusi, dengan lahan seluas 60 are, ada rumah dirobohkan dan lahan perkebunan kelapa," kata kuasa hukum pemohon, Abdul Kadir kepada wartawan.

Dia menjelaskan objek eksekusi lahan ini terbagi atas tiga petak lahan dengan total luas 60 are.

Disebutkan sudah inkrah sejak tahun 1999, namun eksekusi baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

Abdul Kadir menyebut pihak termohon juga melawan dengan melakukan upaya hukum sampai tiga kali.

Terakhir kali, termohon melakukan perlawanan pada tahun 2023 yang sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan yang sama dan telah inkrah.

"Atas dasar itulah pemohon melakukan permohonan eksekusi kepada PN, serta di bantu pihak pengamanan dari kepolisian," ungkapnya.

Ia menambahkan tergugat dalam putusan eksekusi terakhir ialah Pauli yang telah meninggal dunia dan diwakili ahli waris, Jahel, Kindo Botong, Harun, Kaco Tonggo, Hawari, Sumaali, Yema, Haji Muddi, dan Sitti Mani.

Sementara tiga dari empat pemohon telah meninggal dunia dan diwakili oleh Hj. Rahma/Hj. Sappe selaku ahli waris H. Suppu Maddaga, Pengga selaku ahli waris Ramiah Baddaga/Kindo Badia, dan Ramiluddin selaku ahli waris Muh. Hasil, serta Kaco Pua Ca’ma.(*)