Ricuh Eksekusi Rumah

Polisi Temukan Ketapel Raksasa Setinggi 2 Meter di Lokasi Eksekusi Rumah di Campalagian Polman

Penulis: Anwar Wahab
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ketapel Raksasa - Penampakan ketapel raksasa yang diamankan petugas kepolisian saat eksekusi lahan di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar pada Kamis (4/7/2025), yang diwarnai kericuhan. Ketapel itu berukuran sekitar dua meter, terbuat dari batang bambu besar dan potongan ban dalam bekas sebagai tali pelontar.

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polisi mengamankan sebuah ketapel raksasa dari lokasi eksekusi lahan di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat usai entrok antara massa penolak eksekusi dengan polisi pada Kamis (4/7/2025).

Massa yang menolak eksekusi tersebut diduga merakit sebuah ketapel raksasa berukuran dua meter, untuk digunakan menghadang aparat yang mengawal jalannya eksekusi.

‎Ketapel itu terbuat dari batang bambu besar dan potongan ban dalam bekas sebagai tali pelontar.

‎Menurut warga inisial W, alat tersebut terlihat seperti senjata tradisional zaman perang yang dirancang untuk melontarkan batu atau benda keras dalam jarak jauh.

Baca juga: 60 Motor Warga Tolak Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Disita Polisi untuk Penyelidikan Hukum

Baca juga: Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Ternyata Sudah Inkrah Pengadilan Sejak 26 Tahun Lalu

‎Ia mengaku menyaksikan langsung keberadaan ketapel raksasa itu. Ia menyebut baru kali ini melihat hal semacam itu di desanya.

‎“Besar sekali itu ketapel, dua meter lebih. Pakai bambu dan ban bekas. Saya tidak sangka sampai seperti itu. Dugaanku warga di sini sudah siapmi kalau ada aparat masuk,” ungkap warga inisial W sata ditemui di lokasi, Jumat (4/7/2025).

‎W menambahkan ketapel tersebut nampak diamankan petugas kepolisian pasca ricuh kemarin.

‎Menurutnya ketapel yang dirakit warga itu, seperti konsep peperangan zaman dulu menggunakan bambu.

‎"Tidak masuk akal, ada alat seperti itu, saya bukan siapa-siapa bukan pemilik lahan kebetulan orang di sini, lihat ricuh kemarin ndak nyangka ada ketapel raksasa," ungkapnya.

‎Ia juga menyebut bahwa konflik soal lahan sudah sering terjadi di Campalagian, namun baru kali ini ia melihat persiapan warga sampai merakit alat seperti itu.

‎“Banyakmi di Campalagian kasus begini, tapi baru ini saya lihat sampai ada ketapel raksasa begitu. semoga diberikan ketabahan bagi semua pihak yang terlibat,” tutupnya.

60 Motor Diamankan Polisi 

Sebanyak 60 sepeda motor ikut disita polisi dari lokasi eksekusi lahan di Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Jumat (4/7/2025).

Motor-motor itu dijadikan barang bukti peristiwa bentrokan, antara massa aksi dengan polisi saat proses eksekusi lahan pada Kamis (3/7/2025) kemarin.

Motor yang diduga milik massa itu kemudian diamankan di halaman Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali, Sulawesi Barat.

Motor Warga Disita Polisi - Sebanyak 60 kendaraan sepeda motor ikut diamankan petugas kepolisian dari lokasi eksekusi lahan di Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Jumat (4/7/2025). Barang bukti tersebut saat ini berada di halaman Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali. Dok Fahrun. (fahrun Ramli Tribun Sulbar)

Pantauan Tribun-Sulbar.com, sejumlah sepeda motor nampak mengalami kerusakan.

Terdapat petugas kepolisian mencatat nomor polisi dan nomor mesin sepeda motor tersebut.

Kendaraan ini ikut diamankan polisi di lokasi eksekusi lahan, usai pemiliknya diamankan terlebih dahulu.

Ada pula sepeda motor milik massa yang ikut anarkis namun melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

Selain sepeda motor, puluhan senjata tajam jenis parang dan tombak juga ikut diamankan, disiapkan warga untuk melawan.

Serta bahan akan dirakit untuk dijadikan bom molotov seperti dua buah jeriken 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis pertalite dan 13 botol berisi pertalite.

"Kita ikut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, guna mendukung penyelidikan proses hukum lanjutan," ungkap Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko dalam keterangannya.

Dia menjelaskan saat ini penyidik di Satreskrim Polres Polman melaksanakan gelar perkara penyelidikan lanjutan.

Guna menentukan kelanjutan proses hukum terhadap warga yang melakukan tindakan anarkis.

Sementara jumlah warga yang saat ini diamankan petugas kepolisian bertambah menjadi 37 orang.

Mereka kini menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyelidikan Satreskrim Polres Polman.

Sebelumnya diberitakan, Tujuh rumah dirobohkan pada lahan seluas 60 are objek eksekusi di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (4/7/2025).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, dua alat berat di lokasi eksekusi lahan digunakan merobohkan rumah tersebut.

Selain rumah terdapat lahan perkebunan, pohon kelapa di objek sengketa ikut ditebang.

EKSEKUSI LAHAN - Polisi saat mengamankan sejumlah warga yang sempat memberikan perlawanan dengan lemparan batu di Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulbar, berakhir ricuh, Kamis (3/7/2025) (FAHRUN RAMLI)

Pengadilan Negeri (PN) Polewali memasang papan pemberitahuan tertancap di atas lahan objek eksekusi.

Papan itu berisi informasi tanah ini telah di eksekusi oleh PN Polewali dengan nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol. putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak ada aktivitas warga di lahan atau objek sengketa telah dieksekusi ini, terdapat perabotan rumah berserakan.

"Ada tiga objek eksekusi, dengan lahan seluas 60 are, ada rumah dirobohkan dan lahan perkebunan kelapa," kata kuasa hukum pemohon, Abdul Kadir kepada wartawan.

Dia menjelaskan objek eksekusi lahan ini terbagi atas tiga petak lahan dengan total luas 60 are.

Disebutkan sudah inkrah sejak tahun 1999, namun eksekusi baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

Abdul Kadir menyebut pihak termohon juga melawan dengan melakukan upaya hukum sampai tiga kali.

Terakhir kali, termohon melakukan perlawanan pada tahun 2023 yang sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan yang sama dan telah inkrah.

"Atas dasar itulah pemohon melakukan permohonan eksekusi kepada PN, serta di bantu pihak pengamanan dari kepolisian," ungkapnya.

Ia menambahkan tergugat dalam putusan eksekusi terakhir ialah Pauli yang telah meninggal dunia dan diwakili ahli waris, Jahel, Kindo Botong, Harun, Kaco Tonggo, Hawari, Sumaali, Yema, Haji Muddi, dan Sitti Mani.

Sementara tiga dari empat pemohon telah meninggal dunia dan diwakili oleh Hj. Rahma/Hj. Sappe selaku ahli waris H. Suppu Maddaga, Pengga selaku ahli waris Ramiah Baddaga/Kindo Badia, dan Ramiluddin selaku ahli waris Muh. Hasil, serta Kaco Pua Ca’ma.(*)