Persetubuhan Anak

Pria di Majene Terancam 15 Tahun Penjara Denda Rp 5 Miliar Usai Setubuhi Anak hingga Melahirkan

Penulis: Anwar Wahab
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AYAH SETUBUHI ANAK - Ilustrasi seorang ayah di Pamboang Kabupaten Majene setubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Seorang pria berinisial M.A (43), asal Kabupaten Majene terancam 15 Tahun penjara atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

‎Korban, inisial P. S yang kini berusia 17 tahun, telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada Senin (23/6/2025) di salah satu Puskesmas yang ada di Majene.

Baca juga: Wabup Mateng Askary Anwar Manfaatkan Libur 1 Muharram Giat Jumat Bersih Pangkas Dahan Pohon di Rumah

Baca juga: KRONOLOGI Ayah Bejat di Majene Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

Kasat Reskrim  Polres Majene AKP Laurensius M. Wayne menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan darah langsung.

‎“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Karena dilakukan oleh orang tua kandung, maka berlaku pemberatan hukuman sesuai pasal tersebut,” jelas Kasat reskrim kepada wartawan Jumat (25/6/2025).

‎Menurutnya Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, atau orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, maka sanksi hukum dapat diperberat.

‎Dalam kasus ini, M.A diduga melakukan tindak pidana terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang selama lebih dari satu tahun.

‎“Perbuatan ini tidak hanya memenuhi unsur persetubuhan terhadap anak, tetapi juga mencerminkan bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab sebagai orang tua,” lanjutnya.

‎Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa korban, pelapor, saksi-saksi, dan mendalami bukti medis atas kelahiran bayi dari korban.

‎Kasus ini menjadi perhatian karena bukan hanya melibatkan anak di bawah umur, tetapi juga karena posisi pelaku sebagai orang tua yang seharusnya melindungi, justru menjadi pelaku kejahatan seksual.

‎Polres Majene menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa toleransi.

‎Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab