Rokok Ilegal

Penjualan Rokok Ilegal Masih Marak di Mamuju, pasokan Melimpah

Meski aparat penegak hukum telah melakukan sejumlah penyitaan, rokok tanpa pita cukai resmi tetap beredar luas di masyarakat.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Rokok Ilegal - Beberapa rokok ilegal seperti Rocker yang dijual di kios di Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Jumat (20/6/2025). Praktik penjualan rokok ilegal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kian mengkhawatirkan. Meski aparat penegak hukum telah melakukan sejumlah penyitaan, rokok tanpa pita cukai resmi tetap beredar luas di masyarakat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Praktik penjualan rokok ilegal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), kian mengkhawatirkan. 

Meski aparat penegak hukum telah melakukan sejumlah penyitaan, rokok tanpa pita cukai resmi tetap beredar luas di masyarakat.

Baca juga: 5 Toko Pakaian di Pasar Sentral Majene Dibobol Maling, Polisi Kejar Pelaku

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Haji 2024 Bergulir di KPK, 8.400 Kouta Haji Reguler Dialihkan Tanpa Persetujuan

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah kios di kawasan Jl H Abd Malik Pettana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, masih menjajakan rokok ilegal secara terbuka.

Aco, seorang pemilik kios, mengaku pasokan rokok tanpa cukai terus berdatangan dan selalu diminati pembeli.

"Bagaimana caranya kita tidak mau jual sementara peminatnya banyak. Kampas juga selalu bawa," ujarnya saat ditemui, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, rokok-rokok tersebut bahkan laku keras setiap hari. 

"Tidak kurang satu slop satu hari laku terjual," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Sulbar melalui Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Dinas Perdagangan telah menggelar operasi gabungan dalam rangka Satgas Pangan. Operasi ini menyasar titik-titik distribusi dan penjualan rokok ilegal di wilayah Mamuju.

Hasilnya, sebanyak 17 dus rokok ilegal berhasil disita dari sejumlah kios. 

Dari jumlah tersebut, petugas menemukan total 13.600 bungkus atau sekitar 272 ribu batang rokok tanpa cukai resmi.

Beberapa merek yang disita antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.

Meski operasi dan penyitaan telah dilakukan, distribusi rokok ilegal rupanya belum sepenuhnya terhenti.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved