Rokok Ilegal

Pedagang di Mamuju Tengah Stop Jual Rokok Ilegal Pasca Diungkap Polda Sulbar

Setelah berhenti menjual, Rana mengaku banyak pelanggan yang masih mencari rokok-rokok tersebut, terutama dari kalangan petani dan masyarakat umum.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
ROKOK ILEGAL – Sejumlah merek rokok terpajang di kios pedagang di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (2/6/2025). Pedagang tersebut stop jual rokok ilegal pasca diungkap Polda Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Sejumlah pedagang kios di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), mulai menghentikan penjualan rokok ilegal pasca pengungkapan besar-besaran oleh Polda Sulbar.

Hal itu disampaikan Rana, salah satu pedagang, saat ditemui di kiosnya di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Senin (2/6/2025).

“Semenjak ada kabar penyitaan rokok ilegal oleh Polda Sulbar, saya sudah tidak menjual lagi rokok ilegal,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Pedagang di Mamuju Tetap Jualan Rokok Ilegal Meski Polisi Gencar Razia

Meski demikian, Rana mengakui sempat menjual rokok tanpa cukai itu sebelum adanya pengungkapan oleh kepolisian.

Ia menyebut rokok ilegal tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

“Beberapa jenis harganya cuma sekitar Rp15 ribu per bungkus,” tambahnya.

Setelah berhenti menjual, Rana mengaku banyak pelanggan yang masih mencari rokok-rokok tersebut, terutama dari kalangan petani dan masyarakat umum.

“Karena harganya terjangkau dan lebih murah dari rokok legal,” ujarnya.

Ia menyebut sudah sekitar satu minggu terakhir tidak lagi mengambil dan menjual rokok ilegal.

Ratusan Ribu Batang Rokok Disita

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menyita sebanyak 272 ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan bersama Dinas Perdagangan yang tergabung dalam Satgas Pangan.

Rokok ilegal tersebut ditemukan di sejumlah ekspedisi dan toko di berbagai kabupaten di Sulbar, dengan temuan terbanyak berada di Kabupaten Mamuju.

Dari hasil operasi, polisi menyita 17 dus rokok ilegal, dengan rincian 13.600 bungkus, atau setara 272 ribu batang rokok, yang disita oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar.

Rokok ilegal yang disita tidak memiliki pita cukai dan terdiri dari berbagai merek seperti:
Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved