Rokok Ilegal

Alasan Rokok Ilegal Masih Ramai Dijual di Mamuju, Pengakuan Pedagang

Sejumlah pedagang masih menjajakan rokok ilegal ini meski Polda Sulbar sudah menggelar razia dan mengamankan banyak rokok ilegal tersebut. 

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Rokok Ilegal - Beberapa rokok ilegal seperti Rocker yang dijual di kios di Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Jumat (20/6/2025). Praktik penjualan rokok ilegal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kian mengkhawatirkan. Meski aparat penegak hukum telah melakukan sejumlah penyitaan, rokok tanpa pita cukai resmi tetap beredar luas di masyarakat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penjualan rokok ilegal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) masih berjalan.

Sejumlah pedagang masih menjajakan rokok ilegal ini meski Polda Sulbar sudah menggelar razia dan mengamankan banyak rokok ilegal tersebut. 

Baca juga: Jalan Poros Tobadak Mamuju Tengah Tergenang Imbas Hujan Terus Menerus

Baca juga: Kembali Terjadi Kecelakaan di Jalur Dua Jalan Trans Sulawesi Mamuju Tengah, Luka Ringan

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah kios di kawasan Jl H Abd Malik Pettana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, masih menjajakan rokok ilegal secara terbuka.

Aco seorang pemilik kios mengaku pasokan rokok tanpa cukai terus berdatangan dan selalu diminati pembeli.

"Bagaimana caranya kita tidak mau jual sementara peminatnya banyak. Kampas juga selalu bawa," ujarnya saat ditemui, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, rokok-rokok tersebut bahkan laku keras setiap hari. 

"Tidak kurang satu slop satu hari laku terjual," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Sulbar melalui Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Dinas Perdagangan telah menggelar operasi gabungan dalam rangka Satgas Pangan. Operasi ini menyasar titik-titik distribusi dan penjualan rokok ilegal di wilayah Mamuju.

Hasilnya, sebanyak 17 dus rokok ilegal berhasil disita dari sejumlah kios. 

Dari jumlah tersebut, petugas menemukan total 13.600 bungkus atau sekitar 272 ribu batang rokok tanpa cukai resmi.

Beberapa merek yang disita antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.

Meski operasi dan penyitaan telah dilakukan, distribusi rokok ilegal rupanya belum sepenuhnya terhenti.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved