Dugaan Korupsi Dana Haji 2024 Bergulir di KPK, 8.400 Kouta Haji Reguler Dialihkan Tanpa Persetujuan

Dirangkum Tribunnews.com, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika tidak singkronnya kuota haji sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya

Editor: Abd Rahman
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Gedung KPK. Kasus dugaan korupsi kouta haji tahun 2024 kini bergulir di Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). Kini kasus tersebut dalam proses penyelidikan oleh KPK. 

TRIBUN-SULBAR.COM- Kasus dugaan korupsi kouta haji tahun 2024 kini bergulir di Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

Kini kasus tersebut dalam proses penyelidikan oleh KPK.

Melansir Tribunnews.com, setidaknya ada lima laporan ke KPK soal dugaan kasus rausah itu.

Catatan Tribunnews.com, kasus ini dilaporkan sejak rentang Juli-Agustus 2024 tahun lalu.

Dari lima laporan, KPK baru usut laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK).

Baca juga: Pentingnya Pembelajaran Sosial Emosional: Mengapa Guru Wajib Menguasainya di Sekolah?

"Ya benar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (16/6/2025).

Asep menuturkan hingga kini, kasus kuota haji 2024 masih dalam tahap penyelidikan.

"Kayaknya masih lidik (penyelidikan)," jelasnya.

Diduga Ada Kuota Jemaah Haji Tak Sesuai

Dirangkum Tribunnews.com, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika tidak singkronnya kuota haji sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berdasarkan rapat BPIH bersama Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah.

Adapun rinciannya adalah 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Namun, saat RDP dengan Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, ternyata ada pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus.

Namun, keputusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved