Randis Pemprov Sulbar

Pemprov Sulbar Peringatkan Eks Pejabat dan Pensiunan 18 April Semua Randis Harus Dikembalikan

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIK RANDIS - Plh Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, saat ditemui di gedung DPRD Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada Kamis (6/3/2025). Herdin memperingatkan mantan pejabat dan pensiunan ASn agar kembalikan kendaraan dinas (randis) sebelum 18 April

Langkah persuasif menjadi pendekatan awal Satpol PP kepada para pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut. 

Beberapa kendaraan sudah mulai dikembalikan, termasuk satu unit Toyota Camry dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dan tiga unit sepeda motor.

“Beberapa OPD juga telah mengembalikan randis. Saat ini kendaraan-kendaraan itu sudah diamankan. Masih ada beberapa lagi yang dalam proses pengembalian,” sambungnya.

Baca juga: Pemprov Sulbar Tarik Randis Toyota Camry dari Mantan Gubernur Ali Baal Masdar

Penertiban awal difokuskan pada kendaraan dinas, sebelum menyasar aset lain seperti mobiler dan perangkat elektronik. 

Pemerintah provinsi juga telah menginstruksikan inventarisasi menyeluruh dalam waktu tiga bulan. 

Hasil inventarisasi ini akan direview oleh Inspektorat.

Ia menambahkan, beberapa kendaraan yang terdata tidak berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan hasil pendataan internal. (*)