Randis Pemprov Sulbar

Mantan Gubernur ABM Dikabarkan Kembalikan Satu Unit Randis ke Pemprov Sulbar

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEMBALIKAN RANDIS - Ali Baal Masdar saat ditemui di kediamannya BTN Maspul, Jl RE Martadinata, Mamuju, Sulbar, Senin (5/2/2024). Mantan Gubernur itu dikabarkan kembalikan kendaraan dinas.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ali Baal Masdar (ABM) dikabarkan telah mengembalikan satu unit kendaraan dinas yang digunakan saat masih menjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Kabar ABM kembalikan kendaraan dinas ke Pemprov Sulbar diperoleh dari sumber terpercaya Tribun-Sulbar.com.

Meski begitu, sumber Tribun-Sulbar.com tidak menyebut kendaraan dinas merk apa dikembalikan ABM setelah dikuasai usai menjabat.

Baca juga: Setelah Kendaraan Dinas, Wagub Salim Mengga Sikat Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Sulbar

Baca juga: Alasan Pemprov Sulbar Kerahkan Satpol PP Tarik Aset Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat

"Pak ABM sudah kembalikan satu kendaraan dinas," kata sumber Tribun-Sulbar.com, Selasa (15/4/2025).

ABM dikembalikan randis setelah Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga bersuara lantang terkait aset kendaraan dinas 38 unit tidak diketahui rimbanya.

Salim S Mengga bahkan menegaskan jika para mantan pejabat atau pensiunan tidak mengembalikan randis, akan melibatkan petugas kepolisian dan satpol PP untuk penarikan paksa.

Mayjen Purn TNI Angkatan Darat tersebut memberikan waktu kepada orang-orang yang masih menguasai randis untuk kembalikan hingga 18 April 2025.

Langkah itu diambil Pemprov Sulbar setelah adanya temuan BPK terkait kendaraan dinas tidak diketahui keberadaannya.

KENDARAAN DINAS - Wagub Sulbar Salim S Mengga saat ditemui di Kantor DPRD Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Rabu (9/5/2025). Ia menegaskan komitmennya dalam menertibkan aset milik daerah, khususnya kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang. Ia bahkan menyatakan siap melibatkan aparat kepolisian jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. (Tribun Sulbar / Suandi)

"Randis Pemprov saya kasi batas waktu sampai 18 April untuk dikembalikan. Itu milik daerah yang dibeli dari uang rakyat. Siapapun tidak bisa memiliki kecuali dengan prosedur yang benar," ujarnya saat ditemui usai inspeksi mendadak di Gedung DPRD Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (8/4/2025).

Menurut Salim, beberapa kendaraan sudah mulai dikembalikan oleh sejumlah OPD, termasuk dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman). 

Namun, ia belum mengetahui jumlah pasti unit yang sudah diterima kembali.

"Sudah ada yang diambil dari Polman dan ada beberapa lagi. Saya belum tahu persis berapa unit, tetapi sudah ada yang kembali," sambungnya.

Sayangnya, sebagian dari randis yang dikembalikan ditemukan dalam kondisi rusak parah.

"Ada juga berupa bangkai, pelek tidak ada, mesin tidak ada," jelasnya.

Karena itu, Pemprov Sulbar akan melakukan evaluasi menyeluruh dan inventarisasi terhadap seluruh aset daerah, tidak hanya kendaraan dinas.

Halaman
12