TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Perintah Gubernur dan Wagub Subar, sebanyak 20 Kendaraan dinas (Randis) yang masih dikuasai mantan pejabat dan pensiunan ASN Subar, sudah harus dikembalikan sebelum 18 April.
Hingga Selasa (15/4/2025) hari ini, sudah 23 randis dikembalikan ke pemprov, terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor.
Randis-randis ini telah dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Penarikan aset Pemprov Sulbar dari pihak lain merupakan bentuk komitmen Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga.
"Batas akhir pengembalian randis yang ditetapkan Wakil Gubernur adalah 18 April 2025. Semua harus sudah berada di OPD masing-masing," tegas Plh. Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail pada Selasa, (15/4/2025).
Baca juga: Distribusi Air Warga Mamuju Suka Macet Malah Tagihan Bengkak, PDAM: Jangan Sampai Ada Bocor
Baca juga: Nasib Lisa Mariana jika Tes DNA Anak Tak Sesuai dengan Ridwan Kamil, Pakar: Siap-Siap Masuk Penjara
Proses penarikan yang dimulai sejak 10 April 2025 telah menunjukkan progres.
Puluhan randis dikembalikan dalam kondisi beragam, ada yang masih layak operasional dan ada yang tidak.
"Sebanyak 11 dari 16 mobil dan 12 dari 27 sepeda motor telah dikembalikan dengan kondisi bervariasi," jelasnya.
Herdin menambahkan bahwa setiap OPD menghadapi kendala tersendiri dalam proses penarikan aset yang masih dipegang pihak lain.
"Pada Jumat, 18 April nanti, kami akan memverifikasi kendaraan yang sudah kembali. Pendekatan kami bersifat soft dan humanis," terang Herdin.
Pihak pemrov Sulbar akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Barat, yang diperintahkan menarik kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, mulai mantan pejabat hingga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penarikan berdasarkan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga.
“Penarikan kendaraan dinas sudah mulai dilakukan. Satpol PP ditugaskan untuk menjalankannya, sementara data pemilik kendaraan yang harus dikembalikan sudah ada di bagian aset,” ujar Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir.
Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar tanpa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Mudah-mudahan cukup ditangani secara internal tanpa perlu melibatkan pihak luar,” tambahnya.