Remisi yang diterima pada napi ini berbeda-beda, ada yang lima hari, satu bulan, hingga dua bulan.
Mereka yang mendapatkan remisi dari berbagai kasus, sebanyak 24 napi kasus pidana umum, 3 korupsi, dan 6 kasus narkotika.
Makna dan Pesan Remisi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri.
“Kami berharap narapidana dapat memanfaatkan remisi ini sebagai langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa remisi diberikan hanya kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi di momen Natal ini diharapkan dapat membantu narapidana, khususnya yang beragama Nasrani, lebih cepat beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat.
Bagus Kurniawan menutup acara dengan ucapan selamat kepada para penerima remisi, seraya berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi