Remisi Natal 2024

3 Narapidana Koruptor di Sulbar Terima Remisi Hari Raya Natal 2024

Penulis: Suandi
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberian remisi di Lapas Polewali, pada Rabu (25/12/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 15.807 narapidana di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus Natal 2024, termasuk 169 anak binaan. 

Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak pada Rabu, 25 Desember 2024, dalam acara hibrida yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Kegiatan ini dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia.

Baca juga: 20 Napi Korupsi Rutan Kelas IIB Mamuju Dapat Remisi Kemerdekaan di HUT RI ke- 79 Tahun

Jumlah Narapidana dan Anak Binaan yang Mendapat Remisi

Dari total penerima, sebanyak 15.691 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I, sedangkan 116 narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka bebas langsung. Selain itu, 169 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana, dengan rincian 166 orang memperoleh Pengurangan I dan 3 orang Pengurangan II.

Pemberian Remisi di Sulawesi Barat

Di wilayah Sulawesi Barat, sebanyak 33 narapidana dari lima UPT menerima remisi, dengan rincian:  

- Lapas Kelas III Mamasa: 13 orang  

- Lapas Kelas IIB Polewali: 6 orang  

- Rutan Kelas IIB Mamuju: 9 orang  

- Lapas Perempuan Kelas III Mamuju: 2 orang  

- Rutan Kelas IIB Pasangkayu: 3 orang  

Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Bagus Kurniawan, hadir langsung di Lapas Kelas IIB Polewali untuk menyerahkan remisi kepada para penerima. 

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik, keaktifan dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko narapidana," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (25/12/2024).

Rinciannya, 6 napi Lapas IIB Polewali, Lapas III Mamasa 13, LPP Mamuju 2, Rutan Mamuju 9, dan Rutan Pasangkayu 3 napi.

Remisi yang diterima pada napi ini berbeda-beda, ada yang lima hari, satu bulan, hingga dua bulan.

Mereka yang mendapatkan remisi dari berbagai kasus, sebanyak 24 napi kasus pidana umum, 3 korupsi, dan 6 kasus narkotika.

Makna dan Pesan Remisi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri. 

“Kami berharap narapidana dapat memanfaatkan remisi ini sebagai langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.  

Ia juga menambahkan bahwa remisi diberikan hanya kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi di momen Natal ini diharapkan dapat membantu narapidana, khususnya yang beragama Nasrani, lebih cepat beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat. 

Bagus Kurniawan menutup acara dengan ucapan selamat kepada para penerima remisi, seraya berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi