Remisi Natal 2024

33 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Khusus Natal 2024

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberian remisi di Lapas Polewali, pada Rabu (25/12/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 33 narapidana di Sulawesi Barat menerima remisi khusus Natal Tahun 2024.

Ke-33 narapidana menerima remisi khusus natal tahun 2024, tersebar di lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Baca juga: 3 Narapidana Koruptor di Sulbar Terima Remisi Hari Raya Natal 2024

Lapas Kelas III Mamasa: 13 orang  

Lapas Kelas IIB Polewali: 6 orang  

Rutan Kelas IIB Mamuju: 9 orang  

Lapas Perempuan Kelas III Mamuju: 2 orang  

Rutan Kelas IIB Pasangkayu: 3 orang  

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM  Sulawesi Barat, Bagus Kurniawan, hadir langsung di Lapas Kelas IIB Polewali menyerahkan remisi kepada para narapidana.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik, keaktifan dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko narapidana," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (25/12/2024).

Dari 33 narapidana terima remisi khusus Natal 2024, tiga diantarnya narapidana koruptor.

Kemudian 24 napi kasus pidana umum, dan 6 kasus narkotika.

Remisi yang diterima pada napi ini berbeda-beda, ada yang lima hari, satu bulan, hingga dua bulan.

Makna dan Pesan Remisi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri. 

“Kami berharap narapidana dapat memanfaatkan remisi ini sebagai langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.  

Halaman
12