TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 33 narapidana di Sulawesi Barat menerima remisi khusus Natal Tahun 2024.
Ke-33 narapidana menerima remisi khusus natal tahun 2024, tersebar di lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Baca juga: 3 Narapidana Koruptor di Sulbar Terima Remisi Hari Raya Natal 2024
Lapas Kelas III Mamasa: 13 orang
Lapas Kelas IIB Polewali: 6 orang
Rutan Kelas IIB Mamuju: 9 orang
Lapas Perempuan Kelas III Mamuju: 2 orang
Rutan Kelas IIB Pasangkayu: 3 orang
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Bagus Kurniawan, hadir langsung di Lapas Kelas IIB Polewali menyerahkan remisi kepada para narapidana.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik, keaktifan dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko narapidana," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (25/12/2024).
Dari 33 narapidana terima remisi khusus Natal 2024, tiga diantarnya narapidana koruptor.
Kemudian 24 napi kasus pidana umum, dan 6 kasus narkotika.
Remisi yang diterima pada napi ini berbeda-beda, ada yang lima hari, satu bulan, hingga dua bulan.
Makna dan Pesan Remisi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri.
“Kami berharap narapidana dapat memanfaatkan remisi ini sebagai langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.