TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, berencana ubah aturan tarif retribusi Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).
Namun, Pemkab Mamuju Tengah tegaskan tak akan ada kenaikan bagi masyarakat.
Kenaikan tarif PBB-P2 khusus bagi perusahaan-perusahaan pabrik kelapa sawit.
Baca juga: Ramai Isu Kenaikan PBB-P2, Pemkab Mamuju Tengah: Kami Belum Naik
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Mateng, Imansyah saat ditemui di kantornya, kompleks kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Jumat (15/8/2025).
"Ada rencana kenaikan tapi sifatnya khusus, seperti perusahaan tetapi tidak berpengaruh tanah masyarakat," kata Imansyah kepada Tribun-Sulbar.com.
Ia menjelaskan, saat ini penarikan PBB-P2 perusahaan masih sama besarannya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masyarakat.
Sehingga, tahun ini ada potensi dinaikkan khusus perusahaan.
Adapun besarannya belum ditentukan karena masih berproses.
"Kami belum bisa memastikan angkanya (persentase kenaikan) karena nanti ada tim yang menentukan," pungkasnya.
Penarikan PBB-P2 Mateng berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020 mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PBB.
Selain itu, ada juga Perbup Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan pemungutan PBB-P2.
Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memungut pajak PBB di wilayah Mateng.
Dimana, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi dasar pengenaan PBB-P2.
NJOP ini ditetapkan setiap tahun berdasarkan proses penilaian.
Tingkat tarif PBB-P2 juga berbeda-beda tergantung pada nilai NJOP properti.
Tarif ini ditetapkan oleh pemerintah Daerah setempat dan berada dalam kisaran antara 0,25 persen hingga 0,5 persen dari NJOP.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan sebesar 0,3 persen. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah