Mamuju Tengah

Tarif PBB-P2 Mateng Tetap 0,3 Persen di Tengah Isu Kenaikan di Berbagai Daerah, Warga Gembira

Warga Topoyo Ambas mengaku, merasa senang karena kebijakan Pemkab Mateng yang pro terhadap rakyat. 

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
PAJAK MATENG- Warga Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, merasa gembira atas keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) terkait tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Warga Topoyo Ambas mengaku, merasa senang karena kebijakan Pemkab Mateng yang pro terhadap rakyat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Warga Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, merasa gembira atas keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) terkait  tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemkab Mateng memutuskan tidak menaikkan tarif pajak PBB-P2 di tengah isu beberapa daerah menaikkan pajak.

Baca juga: 183 Randis Pemkab Mamuju Masih Dikuasai Pensiunan Hingga ASN Mutasi, OPD Diminta Tanggung Jawab

Baca juga: Wabup Pasangkayu Resmikan Gerakan Pangan Murah, Ringankan Beban Masyarakat di Tengah Kenaikan Harga

Warga Topoyo Ambas mengaku, merasa senang karena kebijakan Pemkab Mateng yang pro terhadap rakyat. 

Mengingat, sejumlah daerah lain di Indonesia menaikkan pajak PBB-P2.

Ia menilai, Pemkab Mateng jeli melihat kondisi masyarakatnya saat ini.

Olehnya itu ia berharap, Pemkab konsisten dengan kebijakannya dengan tidak menaikkan tarif pajak bagi masyarakat.

"Baik hari ini, besok dan seterusnya," ungkapnya.

Hal senada disampaikan, Baso, warga lain ditemui di kediamannya, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo,  Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, kebijakan Pemkab Mateng sudah tepat dengan tidak menaikkan tarif pajak seperti daerah lain.

Baso menjelaskan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini terpuruk, sehingga sangat membebani ketika tarif pajak dinaikkan.

"Kabar ini sangat baik, ditengah isu memanas di daerah-daerah lain,"pungkasnya. 

Penarikan PBB-P2 Mateng berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020 mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PBB

Selain itu, ada juga Perbup Nomor 33 Tahun 2024 mengatur tentang pelaksanaan pemungutan PBB-P2. 

Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memungut pajak PBB di wilayah Mateng. 

Dimana, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi dasar penatapan PBB-P2. 

NJOP ini ditetapkan setiap tahun berdasarkan proses penilaian. 

Tingkat tarif PBB-P2 juga berbeda-beda tergantung pada nilai NJOP properti. 

Tarif ini ditetapkan oleh pemerintah Daerah setempat dan berada dalam kisaran antara 0,25 persen hingga 0,5?ri NJOP.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan sebesar 0,3 persen. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved