TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 15.807 narapidana di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus Natal 2024, termasuk 169 anak binaan.
Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak pada Rabu, 25 Desember 2024, dalam acara hibrida yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan ini dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia.
Baca juga: 20 Napi Korupsi Rutan Kelas IIB Mamuju Dapat Remisi Kemerdekaan di HUT RI ke- 79 Tahun
Jumlah Narapidana dan Anak Binaan yang Mendapat Remisi
Dari total penerima, sebanyak 15.691 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I, sedangkan 116 narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka bebas langsung. Selain itu, 169 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana, dengan rincian 166 orang memperoleh Pengurangan I dan 3 orang Pengurangan II.
Pemberian Remisi di Sulawesi Barat
Di wilayah Sulawesi Barat, sebanyak 33 narapidana dari lima UPT menerima remisi, dengan rincian:
- Lapas Kelas III Mamasa: 13 orang
- Lapas Kelas IIB Polewali: 6 orang
- Rutan Kelas IIB Mamuju: 9 orang
- Lapas Perempuan Kelas III Mamuju: 2 orang
- Rutan Kelas IIB Pasangkayu: 3 orang
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Bagus Kurniawan, hadir langsung di Lapas Kelas IIB Polewali untuk menyerahkan remisi kepada para penerima.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik, keaktifan dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko narapidana," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (25/12/2024).
Rinciannya, 6 napi Lapas IIB Polewali, Lapas III Mamasa 13, LPP Mamuju 2, Rutan Mamuju 9, dan Rutan Pasangkayu 3 napi.