Remisi Natal 2024

33 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Khusus Natal 2024

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberian remisi di Lapas Polewali, pada Rabu (25/12/2024).

Ia juga menambahkan bahwa remisi diberikan hanya kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi di momen Natal ini diharapkan dapat membantu narapidana, khususnya yang beragama Nasrani, lebih cepat beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat. 

Bagus Kurniawan menutup acara dengan ucapan selamat kepada para penerima remisi, seraya berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.(*)