TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Putusan Hakim Praperadilan Pengendalian Negeri (PN) Kelas IA Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), membebaskan tersangka kasus pidana pertambangan ilegal di Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, warga Korea Selatan Mr Young Kyu.
Diketahui, WNA Korsel itu ditangkap oleh tim gabungan dari Polisi Kehutanan Sulawesi Barat (Sulbar), atas kasus menduduki kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Mr Young (72) ditangkap karena telah menduduki kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang pasir.
Baca juga: OC Kaligis Akan Laporkan Penyidik Gakkum KLHK Terkait Penangkapan WNA Korea Selatan di Pasangkayu
Saat itu delapan jenis alat berat turut diamankan saat sedang melakukan operasi di lokasi Desa Lariang.
Kuasa hukum warga Korsel itu, OC Kaligis membenarkan kliennya telah menang di sidang Praperadilan di PN Palu Sulteng pada Selasa (15/10/2024) kemarin.
Dia mengatakan, hakim PN Palu Saiful Brow telah menyampaikan pertimbangannya terkait proses penangkapan terhadap termohon.
Penahanan hingga penetapan status tersangka oleh pihak termohon dalam hal ini Gakkum Sulawesi, dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Di amar putusan yang dibacakan oleh hakim, juga menganggap surat perintah penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," terang OC Kaligis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10/2024).
Pengacara senior OC Kaligis, meminta agar pihak termohon berdasarkan putusan tersebut untuk segera membebaskan kliennya, karena sudah menang dalam praperadilan.
Dimana ada delapan amar putusan yang dibacakan oleh hakim dalam perkara pembacaan putusan di sidang praperadilan.
Berikut amar putusan praperadilan PN Palu Sulteng:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan termohon yang menangkap pemohon, melakukan penahanan terhadap pemohon, menetapkan pemohon sebagai tersangka, melakukan penyitaan terhadap alat-alat berat milik pemohon, merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, Surat Penetapan Tersangka, Surat Tanda Penerimaan dan Surat Perintah Penahanan, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya atas penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum tidak mengikat.