WNA Ditangkap

Gakkum KLHK Sulawesi Kalah Praperadilan, WNA Korsel Bebas di Kasus Tambang Pasir Lariang Pasangkayu

Penulis: Abd Rahman
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Koresel Mr Young Kyu (Rompi orange) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (5/9/2024).

5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.

6. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini dibacakan.

7. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon dalam status a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

8. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman