TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan terus melakukan proses lebih lanjut soal kasus tambang yang menyeret Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) inisial Mr You (72).
Meski dikabarkan Kedutaan Besar (Kedubes) Korsel turun tangan memberikan atensi kepada WNA Korsel yang jadi tersangka kasus penguasaan lahan hutan lindung untuk kepentingan tambang di Desa Lariang, Pasangkayu, penyidik polisi kehutanan akan tetap melanjutkan proses hukum.
Koordinator Polisi Kehutanan Provinsi Sulbar Adhi Samad membenarkan, Kedubes Korsel turun tangan untuk membantu WNA Korsel yang terjerat hukum soal tambang di Pasangkayu.
Baca juga: WNA Korea Selatan Tersangka Kasus Tambang Duduki Hutan Lindung di Pasangkayu Ditahan di Rutan Mamuju
Kemudian tersangka juga mendapat pendampingan hukum dari salah satu pengacara ternama dan terkenal OC Kaligis.
"Iyek (proses tetap berjalan meski Kedubes Korsel turun)," ungkap Adhi Samad saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (4/9/2024).
Adhi menyebutkan, sekitar 15 orang saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tambang yang menguasai lahan kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke.
"Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dulu," ungkapnya.
Hingga kini tersangka Mr You ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi kehutanan telah menyita sejumlah barang bukti alat berat jenis excavator hingga mobil dump truk, alat tersebut dititip di halaman Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.
Mr You ditangkap karena telah terbukti menguasai lahan dijadikan penampungan material hasil tambang yang berada dalam kawasan hutan lindung.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman