WNA Ditangkap

Penangkapan 3 WNA China Oleh Imigrasi Mamuju Diduga Melanggar Izin dan Tak Kooperatif Kabur Ke Palu

Penulis: Suandi
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENAHANAN WNA CHINA - Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Vodka Yosa Anggara saat ditemui kantornya, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada Jumat (25/4/2025). Pihaknya telah mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Ketiganya diamankan usai menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan petugas.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Vodka Yosa Anggara, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Ketiga WNA China itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. 

Ketiganya diamankan usai menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan petugas.

Kronologi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tambang milik PT. Abadi Dua Putri, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang. 

Baca juga: Imigrasi Mamuju Tangkap 3 WNA Asal Cina Diduga Langgar Wilayah Izin Kerja di Pasangkayu

Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mamuju bersama Kanwil Kemenkum Sulbar segera menindaklanjuti dan menemukan tiga WNA asal Tiongkok dengan inisial ZZ, HZ, dan WZ tengah melakukan kegiatan pertambangan pasir.

"Ketiga WNA tersebut diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS): dua orang sebagai investor dengan penjamin PT. Baodeli Investment Indonesia dan satu orang sebagai tenaga kerja asing (TKA) dengan penjamin PT. Global Sentosa Maritim," ujarnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Mamuju, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada Jumat (25/4/2025).

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kejanggalan izin kerja. 

Salah satu dari mereka, HZ, memiliki IMTA sebagai Operational Director di Jakarta Barat, namun justru beraktivitas di Pasangkayu. 

Sementara dua lainnya diduga bekerja di tambang yang tidak sesuai dengan perusahaan penjaminnya.

"Petugas sempat memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menunjukkan dokumen-dokumen pendukung. Namun, keesokan harinya, hanya seorang wanita berinisial NN yang hadir mengaku sebagai HRD PT. Abadi Dua Putri, tanpa membawa dokumen yang diminta. Saat tim kembali ke lokasi, ketiga WNA telah menghilang," sambungnya.

Keterangan dari seorang staf perusahaan menyebut mereka pergi ke Palu, namun petugas menduga upaya tersebut sebagai bentuk penghindaran pemeriksaan.

Setelah dilakukan pelacakan, ketiganya ditemukan bersembunyi di sebuah toko di Pasangkayu dan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Mamuju untuk dimintai keterangan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) jo Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kami sangat menyayangkan ketidakkooperatifan ini," tegas Vodka Yosa Anggara.

Ia menegaskan bahwa Imigrasi tetap mendukung investasi asing yang sah dan sesuai prosedur. 

Namun, hukum tetap ditegakkan untuk menjamin kedaulatan negara serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan kerja oleh WNA.

"Kami terbuka untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha yang melibatkan tenaga asing agar sesuai aturan. Tapi jika melanggar, tentu akan kami tindak tegas," tutupnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi